SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan. Muncul pertanyaan, apakah perpanjang SIM perlu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan dijadikan sebagai syarat layanan publik, salah satunya perpanjang SIM
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat mengurus STNK, SKCK, mendaftar haji dan umrah, hingga jual beli tanah.
Baca Juga: 6 Tata Cara Jual Beli Tanah Sah Secara Hukum, Syarat Pakai BPJS Kesehatan Berlaku 1 Maret 2022
Aturan tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam inpres terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Peserta yang mengurus SIM dan STNK harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Lantas, kapan mulai berlaku aturan perpanjang SIM menggunakan BPJS Kesehatan?
Baca Juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Mandiri, Ini Dokumen yang Disiapkan hingga Tarif Bayarnya
Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri mengatakan, aturan mengenai pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan benar adanya.
Menurut Faisal, aturan tersebut hingga saat ini masih belum belaku.
“Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan," ujar.
"Nantinya, pemohon SIM mau baru atau perpanjang akan terkena peraturan tersebut (menggunakan kartu BPJS),” lanjutnya.