SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri, mulai dari dokumen BPJS Kesehatan hingga tarif bayar BPJS Kesehatan.
Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan dijadikan sebagai syarat layanan publik, seperti mengurus SIM, STNK, SKCK, mendaftar haji dan umrah, hingga jual beli tanah.
BPJS Kesehatan adalah salah satu jaminan sosial yang diberikan pemerintah pada rakyat Indonesia.
Baca Juga: 4 Cara Cek Keaktifan BPJS Kesehatan Terbaru, Bisa Online dan Offline
Masyarakat diwajibkan membuat akun, membayarkan iuran sesuai golongan, dan menjaganya tetap aktif.
Simak cara mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri, mulai dari dokumen BPJS Kesehatan hingga tarif bayar BPJS Kesehatan., berikut penjelasannya:
Dokumen BPJS Kesehatan
Berikut dokumen BPJS Kesehatan yang harus disiapkan:
-Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
-Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Nomor HP
-NPWP
-Fotocopy halaman pertama buku tabungan (boleh menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/salah satu keluarga yanga tercatat dalam KK)
-Fotokopi Paspor
-Pas Foto 3X4 dengan maksimal ukuran 50kb8. Alamat e-mail
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Online
Masyarakat bisa mendaftar BPJS Kesehatan online untuk menghindari antrean. Bisa melalui website resmi BPJS Kesehatan dan aplikasi Android, berikut langkahnya:
-Buka halaman BPJS Kesehatan melalui daftar.bpjs-kesehatan.go.id untuk mendapatkan Formulir Isian Peserta (FIP).
-Pilih formulir yang sesuai dengan profil dan isi data.
-Simpan dan tunggu email notifikasi. Kamu bakal dapat nomor Virtual Account.
-Lakukan pembayaran BPJS sesuai petunjuk.
-Kepesertaan BPJSmu sudah aktif setelah membayar dan kamu bisa mencetak E-ID Card BPJS sendiri atau di kantor BPJS.