Dinas Sosial Batang Catat Ada 20 Pengajuan Adopsi Anak, Begini Syarat Izin Adopsi

photo author
- Senin, 7 Maret 2022 | 15:03 WIB
Pekerja sosial muda, Dinas Sosial Kabupaten Batang, Fidiastuti.  Foto: dok  Area lampiran
Pekerja sosial muda, Dinas Sosial Kabupaten Batang, Fidiastuti. Foto: dok Area lampiran
 
BATANG, AYOSEMARANG.COM- Dinas Sosial Kabupaten Batang memcatata sepanjang tiga tahun ini ada sekitar 20 pengajuan adopsi yang telah mendapatkan izin adopsi. 
 
Tahun 2019 ada empat pengajuan adopsi. lalu pada 2020 mencapai 10 orang. Kemudian sepanjang 2021 mencapai enam orang.

Pekerja sosial muda, Dinas Sosial Kabupaten Batang, Fidiastuti menyebutkan dari pengajuan tersebut, rata - rata keluarga yang belum punya anak menjadi alasan mayoritas melakukan adopsi. 
 
Baca Juga: Rehabilitasi Lima Sekolah Dasar di Batang Gagal, CV Amelia Rahman Kena Denda Rp 152 Juta

"Dan pada awal 2022 ini sudah ada empat orang yang mengajukan proses adopsi," kata Fidi di kantornya, Senin 7 Maret 2022. 

Ia menjelaskan bahwa mayoritas melakukan adopsi dari bayi.
 
Jarang, orangtua yang mengajukan adopsi anak-anak.
 
Baca Juga: PTM Terbatas Diberlakukan Lagi di Batang, Mental Anak Didik Terpengaruh

Dari sisi aturan, usia anak yang bisa diadopsi mulai dari enam bulan hingga di bawah 18 tahun.
 
Rata-rata melakukan adopsi pada anak saudara, jarang panti asuhan.

Fidi, sapaan akrabnya, beberapa syarat untuk mengajukan adopsi antara lain foto kopi KK KTP calon orangtua, SKCK calon orang tua, surat kesehatan, surat keterangan ekonomi dan calon yang akan diadopsi.
 
Baca Juga: Ditarget Swasembada Gula di 2025, Holding PTPN Buka Kerjasama dengan Pemkab Batang 

"Lama tidaknya tergantung dari kelengkapan dokumen dari calon orang tua yang hendak melakukan adopsi," tuturnya.

Ketika berkas lengkap, pihaknya akan mengirim berkas ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Lalu, para calon orang tua menjalani sidang adopsi. Sidang adopsi mempunyai jadwal tetap tiga bulan sekali.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X