Datangi Mabes Polri, Atta Serahkan Barang Pemberian Doni Salmanan

photo author
- Jumat, 18 Maret 2022 | 06:08 WIB
Youtber Atta Halilintar pernah dihadiahi tas mewah oleh Doni Salmanan. Ia kini berusaha memenuhi panggilan Mabes Polri untuk dimintai keterangan. instagram/ @attahalilintar
Youtber Atta Halilintar pernah dihadiahi tas mewah oleh Doni Salmanan. Ia kini berusaha memenuhi panggilan Mabes Polri untuk dimintai keterangan. instagram/ @attahalilintar

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - YouTuber Atta Halilintar mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan kepolisian terkait dengan kasus tindak
pidana pencucian uang (TPPU) afiliator Binomo, Doni Salmanan.

Aatta datang lantaran pernah menerima hadiah dari Doni Salmanan berupa tas mewah.

Dalam unggahan video chanel YouTube Sambel Lalap, Kamis 17 Maret 2022, Atta Halilintar terlihat mengenakan outer berwarna krem dan kaos hitam.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Tinggal Kenangan dari Gaby, Pernah Ada, Rasa Cinta

Ia bahkan mengaku kepada wartawan bahwa ia membawa barang pemberian Doni Salmanan.

Hal itu juga diungkapkan Atta Halilintar melalui instagramnya sehari sebelumnya. Atta mengunggah handbag berwarna cokelat merek Dior yang merupakan kado ulang tahun Atta dari Doni Salmanan.

"Jalanin aja, yang penting kita semua ikut semua peraturan," kata Atta saat tiba di Mabes Polri.

Ia menjelaskan, hingga kini tas pemberian Doni Salmanan belum pernah digunakannya sama sekali. Ia bahkan mengatakan tas tersebut dalam
kondisi utuh dan masih ada mereknya.

Baca Juga: BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem Wilayah Jateng Peirode 17-19 Maret 2022, Cek Sebarannya di Sini

Atta Halilintar mengaku banyak orang yang memberikannya kado saat ulang tahun, termasuk Doni Salmanan.

Doni Salmanan kini menjadi tahanan polisi usai melakukan dugaan tindak pidana TPPU sejak menjadi afiliator judi berkedok trading binary option Binomo. ***

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Jumat 18 Maret 2022, Jangan Sampai Ketinggalan Klaim

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X