Bea Cukai Solo Tangkap Dua Pelaku Pengedar Rokok Ilegal di Boyolali dan Sukoharjo

photo author
- Selasa, 29 Maret 2022 | 15:47 WIB
Petugas Bea Cukai Solo amankan dua pengedar rokok ilegal. (Dok)
Petugas Bea Cukai Solo amankan dua pengedar rokok ilegal. (Dok)

SOLO, AYOSEMARANG.COM — Bea Cukai Kota Solo menindak dua pelaku yang memalsukan cukai rokok ilegal di wilayah Boyolali dan Sukoharjo.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan pihak Bea Cukai berinisial SPR dan AM.

Pihak Bea Cukai Solo mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penjualan dan peredaran rokok ilegal di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, 2 Rumah di Cepiring Kendal Terbakar

"Total ada sebanyak 31.500 batang rokok tanpa pita cukai," terang Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kota Solo, Hari Prijandono, Selasa 29 Maret 2022.

Dari informasi yang dihimpun itu, perugas melakukan pengintaian dan akhirnya mendatangi toko yang berlokasi di dekat daerah itu.

Baca Juga: Cek Harga Sembako di Kota Tegal Selasa 29 Maret 2022, Update di Sini

Lalu, dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diduga rokok tanpa disertai pita cukai di sebuah keranjang diletakan di atas sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku AM

Setelah berhasil menangkap AM, dilakukan pemgembangan dan akhirnya berhasil menangkap peaku lain berinisial SPR.

"Petugas mendatangi kediaman AM di Kecamatan Baki, Sukoharjo dan menemukan barang bukti. Lalu, dilakukan pengembangan dan mendapatkan nama pelaku SPR yang berada di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Di lokasi SPR, juga ditemukan brang bukti berupa rokok ilegal siap edar," kata Hari.

Baca Juga: 5 Tempat Ngabuburit Paling Cozy di Semarang

Disinggung total nilai jual rokok ilegal tersebut, Hari memperkirakan, sebesar hampir Rp36 juta dengan nilai asumsi per batang rokoknya (SKM= Sigaret Kretek Mesin) adalah sebesar Rp1.140. Sedangkan, potensi kerugian negara adalah senilai Rp24 juta.

Sementara itu,Kepala Kantor Bea Cukai Solo, Budi Santoso mengatakan, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Solo pada tahun ini akan digencarkan. Pasalnya, akan ada adanya kenaikan tarif cukai yang berpotensi pada meningkatnya pelanggaran di bidang cukai khususnya di hasil tembakau atau rokok.

Baca Juga: Cek Harga Sembako di Kota Solo Selasa 29 Maret 2022, Ada Cabai Hingga Minyak Goreng dan Gula Pasir

"Bea Cukai Surakarta juga telah bersinergi dengan pemerintah kabupaten/ kota, dan APH (Aparat Penegak Hukum) setempat yang menjadi wilayah kerja operasional kami. Kami berharap dengan adanya sinergi tersebut, dapat memberikan hasil yang maksimal yaitu peredaran rokok ilegal di daerah Karisidenan Surakarta dapat ditekan," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X