SEMARANG BARAT, AYOSEMARANG.COM -- Bea Cukai Semarang berhasil mengamankan ratusan ribu rokok illegal yang dikemas dalam 39 kolipaket, Senin 21 Februari 2022.
Ratusan ribu rokok illegal yang diamankan Bea Cukai Semarang itu akan dikirim dengan jasa ekspedisi.
Keberhasilan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Semarang ini berawal dari informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok illegal ke berbagai daerah di Pulau Sumatera.
Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang kemudian melakukan patroli darat yang segera dilanjutkan menuju jasa ekspedisi yang dimaksud guna memastikan informasi tadi.
Baca Juga: Terus Gencarkan Operasi Pasar, Stok Minyak Goreng di Kota Semarang Capai Seribu Ton
Lalu sekitar pukul 23.30 WIB dilakukan pemeriksaan atas 39 koli barang kiriman, tim mendapati sebanyak 271.840 batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan berbagai merk tanpa dilekati pita cukai.
Kepala KPPBC TMP A Semarang Sucipto menyampaikan jika pengiriman rokok tanpa cukai ini melanggar Pasal 54 dan/atauPasal 56 Undang-UndangNomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Rokok tanpa cuka ini memiliki kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 207.615.082,00 yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok," ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Tanjakan Cimory Bergas Semarang Libatkan 2 Truk hingga Terguling
Selanjutnya terhadap barang hasil penindakan dilakukan serah terima oleh pihak perusahaan ekspedisi kepada petugas Bea Cukai Semarang kemudian dilimpahkan kepada unit penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sucipto juga menambahkan penindakan yang dilaksanakan saat meningkatnya kasus covid-19 ini tentu saja tak melunturkan semangat gempur rokok illegal dan tidak melemahkan protokol kesehatan tim Bea Cukai Semarang.
"Semoga hasil penindakan ini menjadi cambuk pelecut semangat untuk terus melakukan pemberantasan rokok illegal di masa pandemi guna mengamankan hak negara dan melindungi segenap rakyat Indonesia," pungkasnya.
Baca Juga: Lapak Sudah Diurus, Satpol PP Kota Semarang Buka Segel di Pasar Johar
Adapun rokok tanpa pitai cukai yang disita terdiri dari merek, Bravo, Luffman American Bland (Merah), Dalill Bold Hitam, Dalill Bold Putih, Lois Bold, Joyo Biru, Joyo Mild, Subur Jaya HJS, 86 Limited Edition.