Bea Cukai Solo Tangkap Dua Pelaku Pengedar Rokok Ilegal di Boyolali dan Sukoharjo

photo author
- Selasa, 29 Maret 2022 | 15:47 WIB
Petugas Bea Cukai Solo amankan dua pengedar rokok ilegal. (Dok)
Petugas Bea Cukai Solo amankan dua pengedar rokok ilegal. (Dok)

Akibat perbuatannya, kedua pelaku SPR dan AM dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X