KRONOLOGI Kecelakaan Tunggal Bus EKA di Solo, Diduga Pecah Ban

photo author
- Senin, 4 April 2022 | 16:11 WIB
Kecelakaan Bus EKA di Solo. (Dok)
Kecelakaan Bus EKA di Solo. (Dok)

SOLO, AYOSEMARANG.COM – Kecelakaan Bus EKA terjadi di Jalan Ir Sutami depan Taman Jurug, Jebres, Solo pada Senin 4 April 2022.

Kecelakaan Bus EKA dengan nomor polisi S-7298-US terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.

Kecelakaan Bus EKA itu, roda bagian depan dan belakang bus sebelah kanan masuk ke dalam selokan sehingga mengakibatkan bus mengalami rusak parah.

Dari kecelakaan itu, kaca bagian depan Bus pecah dan pintu bagian supir patah membuat supir.

Baca Juga: TOK!! Dua Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Kecelakaan Bus EKA itu membuat kondektur dan 1 orang penumpang mengalami luka ringan.

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, namun kerugian ditaksir mencapai Rp. 30 juta.

Kejadian berawal saat Bus Eka S-7298-UU berjalan dari arah barat ke timur.

Baca Juga: Meski Sudah Ada BLT, Ganjar Pranowo Tetap akan Perjuangkan Minyak Goreng Rp14 ribu

Tidak lama supir kemudian membanting setir ke arah kanan membentur pohon-pohon yang ada di taman.

“Diduga supirnya mengantuk,” kata Kanit Gakkum Polresta Solo.

Suharto mengungkapkan bahwa seluruh korba luka ringan saat ini tengah menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Hermina Solo dan Rumah Sakit Moewardi Solo.

Baca Juga: Duarr!! Bus EKA Kecelakaan Tunggal di Solo, Diduga Pecah Ban

Pengemudi Bus EKA, Muksin (35) Lebaksiu, Tegal hanya menderita kepala pusing, rekannya yakni Dwi Santoso (57) warga Karang Tanjung, Candi, Sidoarjo mengalami luka lecet pada bagian tangan kanan dan pipi lecet.

Sedangkan, salah seorang penumpang bus yang juga berstatus saksi Hedi Yusuf (42) warga, Brongsong, Kendal juga hanya menderta luka lecet pada bagian tangan kanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X