Itikaf di 10 Ramadhan Terakhir, Ini Keutamaannya!

photo author
- Senin, 4 April 2022 | 21:27 WIB
Ilustrasi keutamaan iktikaf di masjid (istimewa)
Ilustrasi keutamaan iktikaf di masjid (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Banyak sekali amalan bulan suci Ramadhan yang bisa mendatangkan pahala berlimpah.

Iktikaf, atau berdiam diri di masjid, menjadi salah satu ibadah yang dilakukan umat muslim dalam 10 malam terakhir pada Ramadhan.

Mengutip islamkita.co, secara harafiah, iktikaf bermakna mendiami atau menetapi sesuatu. Iktikaf di masjid selama 10 hari terakhir dalam Ramadhan dimaksudkan untuk mendapatkan keutamaan malam lailatul qodar.

Baca Juga: Banyak Keutamaan, Simak Syarat dan Hal yang Membatalkan Iktikaf

Iktikaf di masjid hukumnya ada dua yakni sunah dan wajib. Jika seseorang bernazar akan melakukan iktikaf dalam 10 hari terakhir selama Ramadan, maka hukumnya adalah wajib.

Penjelasan dalim mengenai hukum iktikaf di masjid sesuai hadis Abu Hurairah yakni:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ
عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ
اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa beriktikaf pada bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beriktikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari No. 2044)

Baca Juga: Banyak Keutamaan, Ini Doa dan Niat Iktikaf di Masjid


Tempat dan Waktu Iktikaf

Tempat untuk melaksanakan iktikaf sudah jelas harus dilakukan di masjid. Iktikaf juga boleh dilakukan di masjid mana saja, karena tidak ada dalil yang menegaskan ibadah ini harus dilaksanakan di masjid tertentu.

Melaksanakan iktikaf bisa 10 hari terakhir Ramadhan, bisa juga 20 hari terakhir Ramadhan. Mengenai lama waktu iktikaf, mayoritas ulama berpendapat tidak ada batas waktu minimal. Artinya, iktikaf boleh dilakukan hanya di malam hari atau siang hari saja. ***

Baca Juga: Tata Cara Sholat Tahajud dan Witir saat Ramadan, Cek Selengkapnya di Sini

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X