SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Mendekati Lebaran 2022, banyak pekerja yang menanyakan, kapan THR karyawan swasta cair?
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang selalu ditunggu bagi para karyawan swasta menjelang Lebaran.
Pengusaha wajib memberi THR karyawan swasta yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Baca Juga: THR PNS 2022 Terancam Cair Setelah Lebaran
Peraturan mengenai THR bagi karyawan swasta ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR wajib dibayarkan baik untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, dan buruh harian lepas.
THR karyawan swasta paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2022. Artinya, karyawan akan menerima THR paling lambat 25 April 2022.
Bagi perusahaan yang melanggar peraturan, bahkan tidak membayarkan THR karyawan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan sejumlah sanksi.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair, Otomatis Rp1 Juta Masuk Rekening Jika Penuhi Syarat Ini
Aturan tersebut berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Berikut cara menghitung THR sesuai masa kerja karyawan:
Karyawan masa kerja setahun atau lebih
Untuk pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka THR yang diberikan sebesar satu bulan upah (gaji).
Karyawan belum setahun
Adapun, besaran bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.