Baca Juga: Kategori PNS Tidak Dapat THR 2022 dan Gaji ke-13, Padahal Besarannya Naik
Misalnya, anda baru bekerja selama 6 bulan di perusahaan X. Maka, perhitungan THR 2022 yang didapat adalah (masa kerja/12 bulan) x 1 bulan gaji.
Karyawan/buruh harian lepas
Untuk pekerja/buruh harian lepas yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka mendapatkan upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, jika karyawan/buruh memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Menaker menambahkan bahwa bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: 7 Rekening Ini Tak Bisa Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Cek Tandanya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 yang terintegrasi melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id untuk mengatasi keluhan pembayaran THR.
Itulah informasi untuk menjawab pertanyaan kapan THR karyawan swasta cair dan cara menghitung THR sesuai masa kerja.