Hukum Itikaf untuk Perempuan, Ketahui Syaratnya

photo author
- Sabtu, 23 April 2022 | 16:38 WIB
Ilustrasi. Hukum itikaf untuk perempuan. (slate.com)
Ilustrasi. Hukum itikaf untuk perempuan. (slate.com)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pada 10 hari terakhir Ramadhan, banyak umat islam menjalakan ibadah itikaf di masjid. Bagaimana hukum itikaf untuk perempuan?

Ibadah itikaf merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan Rasulullah SAW untuk meraih Lailatul Qadar.

Diketahui, itikaf adalah berhenti (diam) di dalam masjid semata-mata niat beribadah kepada Allah.

Hukum itikaf adalah sunah, tapi bisa menjadi wajib apabila dinazarkan.

Baca Juga: Tata Cara Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan, Mulai Rukun, Niat, Waktu, dan Syaratnya

Berikut penjelasan hukum itikaf untuk perempuan:

Dikutip dari laman muslimah.or.id, hukum itikaf bagi perempuan adalah sunah dan diperbolehkan namun dengan syarat telah mendapat izin dari suaminya.

Jika tidak, maka hukum itikaf bagi perempuan adalah tidak diperbolehkan.

Aisyah radhiyallahu ’anha mengatakan bahwa ketika Rasulullah menyampaikan akan ber-itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan, ia segera meminta izin kepada beliau untuk ber-itikaf dan Rasulullah shallaallahu ’alahi wa sallam mengizinkannya. (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun hukum itikaf bagi perempuan bisa juga menjadi wajib ketika itikaf yang dia lakukan adalah itikaf nazar yang dinazarkan dilakukan secara berturut-turut dan sebelumnya telah mendapat izin suami. Dalam situasi ini, suaminya tidak dapat membatalkan itikafnya.

Namun, jika tidak disyaratkan berturut-turut, maka suami dapat membatalkan itikafnya, yang kemudian dapat disempurnakan nazarnya dengan beritikaf di kesempatan lain.

Baca Juga: Amalan Wanita Haid dan Nifas di Malam Lailatul Qadar

Tempat Khusus

Karena masjid adalah tempat umum dan banyak laki-laki yang beritikaf di dalamnya, maka hendaknya dibuatkan tempat khusus bagi perempuan untuk beritikaf agar mereka tidak saling melihat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X