Boleh Zakat Fitrah Online? Ini Hukumnya Menurut Ulama

photo author
- Jumat, 29 April 2022 | 07:34 WIB
Ilustrasi. Hukum membayar zakat fitrah online. (istimewa)
Ilustrasi. Hukum membayar zakat fitrah online. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Membayar zakat fitrah secara online memberikan tersendiri bagi umat muslim. Namun, apa hukum membayar zakat fitrah online?

Diketahui Sebagai penutup ibadah puasa Ramadhan, umat muslim yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Dalam Islam, zakat fitrah harus dikeluarkan seluruh umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan hingga anak-anak maupun dewasa.

Kemajuan teknologi digital membuat segala dapat dilakukan secara online, termasuk membayar zakat.

Baca Juga: Zakat Anak Dibayar Siapa? Orang Tua Perlu Tahu, Pelajari Bacaan Niatnya

Berikut penjelasan hukum membayar zakat fitrah secara online menurut ulama.

Direktur Badan Amil Zakat Nasional Irfan Syauqi Beik membolehkan membayar zakat secara online.

Dalam konteks transaksi komersial, ijab dan qabul menjadi suatu keharusan, namun pelaksanaanya sangat kontekstual.

Pembayaran zakat tidak melulu mesti tatap muka, bisa dilakukan melalui media lainnya. Hal terpenting dari media transaksi adalah masing-masing pihak memahami dengan baik konsekuensi transaksi.

Transaksi dalam zakat merupakan transaksi sosial yang tidak mengharuskan adanya ijab dan qabul seperti dalam transaksi komersial. Ijab dan qabul bukan menjadi penentu sah atau tidaknya zakat.

Baca Juga: Berapa Bayar Zakat Satu Orang? Begini Cara Menghitungnya

Jika dianjurkan adanya ijab dan qabul, pembayaran zakat fitrah online sudah ada layanan khuus berupa notifikasi email dan lainnya berisi bukti pembayaran zakat, niat zakat, dan sebagainya.

Ini menjadi model transaksi ijab dan qabul yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Konsultan Zakat Dompet Dhuafa, Zul Ashfi yang menyatakan tidak ada syarat ijab dan qabul dalam pembayaran zakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X