Tragedi Pembunuhan di Batang, Sang Kakak Ternyata Sudah 3 Kali Jual Motor Adiknya

photo author
- Senin, 2 Mei 2022 | 12:05 WIB
Tragedi Pembunuhan di Batang, Sang Kakak Ternyata Sudah 3 Kali Jual Motor Adiknya
Tragedi Pembunuhan di Batang, Sang Kakak Ternyata Sudah 3 Kali Jual Motor Adiknya

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini informasi tetrkait tragedi pembunuhan di Batang, sang kakak ternyata sudah 3 kali jual motor adiknya.

Seperti dibetritakan sebelumnya, warga Desa Gringsing Batang tega membunuh kakak kandungnya sendiri, Minggu 1 Mei 2022.

Ironisnya, pembunuhan yang dilakukan adik terhadap kakaknya di Kabupaten Batang ini terjadi di malam takbiran.

Baca Juga: KRONOLOGI Adik Tikam Kakak Kandung hingga Tewas, Emosi Karena Motor Dijual Sepihak

Kejadian nahas tersebut bermula kekesalan sang adik terhadap kakaknya yang menjual sepeda motor tanpa izin.

Tak hanya sekali, sang kakak sudah 3 kali jual motor buah kerja keras adiknya selama bekerja.

Kejadian itu dibenarkan Danramil 03 Gringsing, Kapten Inf Gunawan yang menyatakan telah terjadi pembunuhan yang dilakukan adik kepada kakaknya.

"iya benar, korban inisial SH, dan pelaku yang merupakan sang adik inisial AG," tuturnya saat dikonfirmasi, Senin 2 Mei 2022.

Ia menjelaskan, pada saat kejadian korban sedang bermain di kamar kemudian pelaku masuk ke kamar korban dengan membawa pisau.

"Saat korban posisi sedang main game pelaku langsung menikam punggung korban satu kali sebelah kanan kemudian korban menendang pelaku sehingga pelaku menikam korban lagi di bagian bahu kanan satu kali," ungkapnya.

Baca Juga: Adik Bunuh Kakak Kandung di Batang, Emosi Gara-gara Jual Motor Tanpa Izin

Aksinya itu pun sempat dilerai oleh sang ibu. Korban juga sempat dilarikan ke Puskesmas Gringsing 1 namun nyawanya tidak tertolong.

"Dilerai oleh sang ibu dan korban selanjutnya dilarikan di Puskesmas Gringsing 1 namun sesampainya di Puskesmas korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," terangnya.

Hingga saat ini tersangka telah diamankan ke Polsek Gringsing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X