IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: Jadwal BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair, Ini Alur Penerima Rp1 Juta
Berikut informasi terkait tunjangan PNS di luar gaji:
1. Tunjangan Suami/Istri
tunjangan suami/istri diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. PNS yang memiliki istri/suami menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya
2. Tunjangan Anak
tunjangan anak PNS diatur PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan tersebut, anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri
3. Tunjangan Makan
golongan I dan II mendapat tunjangan makan Rp35.000 per hari, Golongan III Rp37.000 per hari, Golongan IV Rp41.000 per hari.
Baca Juga: Laporkan Jika BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Tak Cair, Ini Tanda Rp1 juta Masuk Rekening
4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diterima PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang karir PNS.
tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.