PDIP Bela Puan, Sebut Ada Aturan Batas Waktu Bicara saat Paripurna

photo author
- Kamis, 26 Mei 2022 | 05:53 WIB
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dede Indra Permana Soediro. (Istimewa)
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dede Indra Permana Soediro. (Istimewa)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM- Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dede Indra Permana Soediro membela Ketua DPR RI Puan Maharani yang dituding mematikan mikrofon pada sidang paripurna, Selasa 24 Mei 2022. Dede menyebut Puan tak mematikan mikrofon. Sebab, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I diatur otomatis mati setelah menyala selama 5 menit.

Puan Maharani sebelumnya disebut mematikan mikrofon dalam sidang paripurna. Saat itu, anggota Fraksi PKS DPR RI Amin AK menyampaikan interupsi mempersoalkan kekosongan hukum yang mengatur LGBT dalam KUHP.
Dede menjelaskan, durasi waktu penggunaan mikrofon selama 5 menit seusai dengan Tata Tertib (Tatib) pasal 256 ayat 6.

Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Tol Jatingaleh Semarang, Pick Up Angkut Ayam Pecah Ban, Muatan Berserakan

Sementara durasi sidang paripurna 2,5 jam selama masa pandemi Covid-19 telah menjadi kesepakatan bersama dalam Badan Musyawarah (Bamus).
"Dalam Peraturan DPR RI Nomor I Tahun 2020 Tentang Tata Tertib, pada pasal 256 ayat 6 disebutkan bahwa dalam rapat paripurna, setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama lima menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama tujuh menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijaksanaan ketua rapat," ujarnya, Rabu 25 Mei 2022.

Politisi asal Semarang tersebut menambahkan, peraturan tersebut sudah dijelaskan secara gamblang. Semestinya sebagai legislator, Amin AK paham betul soal aturan tersebut.
"Sebagai anggota DPR RI yang salah satu fungsi pokoknya adalah fungsi legislasi, seyogyanya mengetahui aturan-aturan yang ada dan mengikat di dalam lembaga DPR RI. Jangan sampai terjadi yang mempunyai wewenang dalam memproduksi Undang-undang justru melanggar, tidak tahu, bahkan melanggar aturan di dalam lembaganya," katanya.

Dede yang mengikuti sidang paripurna tersebut menjelaskan, paripurna saat itu beragendakan penyampaian pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.

Saat itu, lanjutnya, sidang telah berlangsung selama 3 jam 4 menit, molor 30 menit lebih dan sudah memasuki waktu Salat Dhuhur.
"Pembahasan juga sudah selesai. Jadi ketika aturan diberlakukan, jangan mempermalukan diri sendiri dengan mengeluarkan statement di media. Terlebih lagi yang disampaikan tidak relevan dengan agenda Sidang Paripurna. Apalagi sejak awal Mbak Puan sudah mengingatkan bahwa sidang sudah melebihi waktu 30 menit dari jadwal yang ditentukan pada masa pandemi Covid-19, dan sudah masuk waktu Salat Dhuhur," paparnya.

Baca Juga: Terungkap!! Mahasiswa Tersangka Teroris di Malang Anggap Polisi adalah Thogut

Dia menyayangkan langkah Amin AK yang ngotot menyampaikan interupsi saat sidang paripurna hendak ditutup. Saat diperbolehkan bicara, Amin justru menyampaikan paparannya secara panjang dan bertele-tele. Politisi PKS tersebut mengatakan ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT karena tidak ada satu pun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X