Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32 di Sini, Catat Syarat dan Ketentuan Penting Ini

photo author
- Senin, 6 Juni 2022 | 17:28 WIB
Daftar Kartu Prakerja gelombang 32 di sini  (prakerja.go.id)
Daftar Kartu Prakerja gelombang 32 di sini (prakerja.go.id)

- Pastikan data yang kamu masukkan sudah sesuai. Setelah yakin, klik Lanjut.

Baca Juga: MP3 Juice Biru Bisa Download Lagu di YouTube dengan Format MP3

- (Catatan) dalam 1 kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima kartu prakerja, nama lengkap kalian dan nama ibu kandung yang kamu masukkan sudah sesuai dengan yang terdaftar di KK.

- Selanjutnya verifikasi foto e-KTP. Kalian mesti mengambil foto dari telepon selular. Jika kamu mengakses dengan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP, ya!

- Klik Kirim OTP untuk melakukan verifikasi nomor handphone (HP). OTP adalah kode otorisasi untuk satu sesi login.

- Pastikan nomor HP adalah nomor valid yang dapat menerima pesan yang berisi OTP

- Masukan kode OTP yang sudah dikirimkan ke HP kamu.

- Klik Kirim OTP

- Isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

- Klik Oke jika Pernyataan Pendaftar telah selesai diisi.

- Setelah pengisian data telah selesai, Anda akan dihadapi dengan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar. Anda harus cermat dalam mengisi tes ini dan tidak perlu terburu- buru. Sediakan juga alat tulis untuk menghadapi tes tulis ini.

- Setelah itu akan ada seleksi masuk gelombang. Lalu Anda bisa klik Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Ada, kemudian klik Gabung.

Baca Juga: Daftar Harga 19 HP Nokia Terbaru Juni 2022, Lengkap dengan Ulasan Spesifikasi

Nah, tahap pendaftaran kamu selesai! Anda selanjutkan akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah adanya pengumuman penutupan Gelombang.

Jika terdapat ketidaksesuaian data, dapat menghubungi Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil melalui call center berikut:

Telepon: 1500537

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X