Kapan Gaji ke-13 2022 PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Cair? Ini Kepastian Kemenkeu

photo author
- Minggu, 5 Juni 2022 | 11:25 WIB
Kapan gaji ke-13 PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Cair?  (Istimewa)
Kapan gaji ke-13 PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Cair? (Istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut kepastian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kapan gaji ke 13 2022 untuk PNS, Polri, TNI dan pensiunan cair.

Pencairan gaji ke 13 PNS, Polri, TNI dan pensiunan dipastikan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemenkeu. Adapun gaji ke 13 PNS, Polri, TNI dan pensiunan akan cair bersamaan dengan ajaran baru 2022/2023.

Lantas kapan gaji ke 13 PNS, Polri, TNI dan pensiunan cair?

Dalam situs Kemenkeu.go.id, gaji ke-13 ini akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja. Kemenkeu pun telah menjelaskan kapan gaji ke-13 2022 cair.

Sementara bagi instansi pemerintahan daerah, paling banyak diberikan sebesar 50 persen tambahan penghasilan dengan meninjau kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 32 Kapan Buka? Cek Informasi Resminya di Sini

Dilansir dari Suara--jaringan Ayosemarang, pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Sebelumnya Menkeu, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 2022 PNS akan dimulai pada Juli 2022 mendatang.

Tujuannya yaitu untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat memasuki tahun ajaran baru. Hal ini digunakan untuk membiayai putra/putri mereka yang akan masuk sekolah.

Selain itu, pencairan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan semua pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Banyak Dicari karena Fiturnya, Download WA GB 2022 Anti Banned

Sementara, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memastikan pencairan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli mendatang, untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS/POLRI dan TNI Dikutip Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X