JAKARTA, AYOSEMARANG.COM – Gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI/Polri, pensiunan dan para pejabat akan segera cair.
Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) dijadwalkan akan cair pada Juli 2022.
“PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Baca Juga: Momen Jokowi-Iriana Menonton Pacuan Kuda di Sumba
Namun, tak semua ASN menerima gaji ke-13. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, terdapat dua kriteria ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13.
Pertama, untuk ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Baca Juga: 5 Game Mirip GTA San Andreas, Gratis untuk Pengguna HP Android
Di luar kriteria itu, ASN akan menerima transferan gaji ke-13 sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022:
Baca Juga: Hasil Toulon Cup 2022 Indonesia vs Ghana, Gol Tunggal Raka Cahyana Bawa Garuda Nusantara Menang 1-0
– PNS dan Calon PNS
– Anggota Polri
– Pejabat Negara
– Pensiunan