Gaji ke 13 ASN, Anggota TNI-Polri hingga Pensiunan Akan Cair Juli 2022, Segini Besarannya!

photo author
- Kamis, 2 Juni 2022 | 23:56 WIB
Gaji ke 13 ASN, Anggota TNI-Polri hingga Pensiunan Akan Cair Juli, Segini Besarannya! (istimewa)
Gaji ke 13 ASN, Anggota TNI-Polri hingga Pensiunan Akan Cair Juli, Segini Besarannya! (istimewa)

– Penerima Pensiun

– Penerima Tunjangan

– Aparatur Negara termasuk wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, hingga pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri

Baca Juga: Hasil Toulon Cup 2022 Indonesia vs Ghana, Gol Tunggal Raka Cahyana Bawa Garuda Nusantara Menang 1-0

Inilah maksimal besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pafa instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan PTN baru:

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
  2. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
  3. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
  4. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000
  5. Anggota: Rp 18.340.000
  6. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
  7. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
  8. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
  9. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000
  10. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000
  11. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2022 Diperkirakan Berbeda, Simak Penjelasannya!

  1. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000

– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000

  1. SMA/Diploma Satu/sederajat:

Baca Juga: Interpol Keluarkan Yellow Notice Untuk Pencarian Eril Anak Ridwan Kamil

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000

– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000

– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000

  1. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000

– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X