– Penerima Pensiun
– Penerima Tunjangan
– Aparatur Negara termasuk wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, hingga pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri
Baca Juga: Hasil Toulon Cup 2022 Indonesia vs Ghana, Gol Tunggal Raka Cahyana Bawa Garuda Nusantara Menang 1-0
Inilah maksimal besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pafa instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan PTN baru:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000
- Anggota: Rp 18.340.000
- Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000
- Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2022 Diperkirakan Berbeda, Simak Penjelasannya!
- Pendidikan SD/SMP/sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000
- SMA/Diploma Satu/sederajat:
Baca Juga: Interpol Keluarkan Yellow Notice Untuk Pencarian Eril Anak Ridwan Kamil
– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000
- Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000