Kapan Gaji ke-13 2022 PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Cair? Ini Kepastian Kemenkeu

photo author
- Minggu, 5 Juni 2022 | 11:25 WIB
Kapan gaji ke-13 PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Cair?  (Istimewa)
Kapan gaji ke-13 PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Cair? (Istimewa)

a. Ketua/Kepala: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp 21.237.000

c. Sekretaris : Rp 18.340.000

d. Anggota: Rp 18.340.000

Baca Juga: Cara Download Lagu YouTube Jadi MP3 dengan MP3 Juice Tanpa Aplikasi Lain

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon atau Pejabat:

a. Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000

b. Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000

c. Eselon 111 atau Pehabat Administrator: Rp 8.987.000

d. Eselon IV atau Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

Pegawai Non hingga Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:

Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 3.219.000
Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 3.613.000
Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas atau Diploma Satu / sederaiat:

Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 3.842.000
Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 4.329.000
Masa keria diatas 20 tahun: Rp 4.984.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X