Polri Tetapkan 23 Orang Sebagai Tersangka Khilafatul Muslimin

photo author
- Selasa, 14 Juni 2022 | 18:48 WIB
Polri Tetapkan 23 Orang Sebagai Tersangka Khilafatul Muslimin (Dok)
Polri Tetapkan 23 Orang Sebagai Tersangka Khilafatul Muslimin (Dok)

JAKARTA,AYOSEMARANG.COM – Polisi telah menetapkan 23 orang tersangka dalam kasus Khilafatul Muslimin.

Dari 23 tersangka Khilafatul Muslimin itu terdiri dari pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja dan sejumlah anggotanya.

Kini para tersangka telah ditahan dan tersebar di sejumlah Polda.

Untuk Polda Jawa Tengah sendiri menangani enam tersangka, Polda Lampung lima tersangka, Polda Jawa Barat lima tersangka, Polda Jawa Timur satu tersangka dan Polda Metro Jaya enam tersangka.

Baca Juga: bank bjb Raih Top 50 Emiten di 13th IICD Governance Award

"Jumlah total yang diamankan terkait Khilafatul Muslimin sebanyak 23 tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa 14 Juni 2022.

Menurutya, asistensi dan monitoring dilakukan oleh Densus 88, untuk melakukan pendampingan terhadap Polda-Polda yang disana ada para tersangka.

Ramadhan menyatakan pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu.

Baca Juga: Engga Perlu Ribet, bank bjb Berikan Kemudahan Nasabah saat Nonton Konser Now Playing Festival

Pendalaman dilakukan terkait konvoi yang mereka lakukan di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu 29 Mei 2022 lalu.

"Berawal dari pimpinan pusat, saat ini Polri sedang melakukan pendalaman pergerakan organisasi Khilafatul Muslimin terkait dengan kirab ke khilafahan berupa konvoi kendaraan dengan tujuan mensyiarkan khilafah yang dilakukan jemaahnya," kata Ramadhan.

Baca Juga: Rute Tercepat Stasiun Tawang Menuju Objek Wisata Lawang Sewu

Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X