Ini Besaran Uang Saku Perjalanan Dinas PNS Luar Kota dan Luar Negeri

photo author
- Rabu, 13 Juli 2022 | 08:23 WIB
Ilustrasi. Uang saku Pegawai Negeri Sipil (PNS). (istimewa)
Ilustrasi. Uang saku Pegawai Negeri Sipil (PNS). (istimewa)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut uang saku Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru saat melakukan perjalanan dinas (perdin) sesuai Peraturan Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan uang saku biaya perjalanan dinas PNS terbaru.

Penetapan uang saku biaya perjalanan dinas PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Gaji ke 13 Ditunda Cair? Penjelasan Menkeu Kecewa APBD Habis untuk PNS

Aturan ini ditandatangani Sri Mulyani dan berlaku sejak ditetapkan pada 8 Juni 2021 lalu.

Dalam PMK tersebut tercantum biaya untuk kebutuhan transportasi dari kota ke kota, biaya transportasi pulang pergi dalam kota, dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas Pulang Pergi (PP), hingga biaya penginapan saat melakukan perjalanan dinas.

Sedangkan, besaran uang saku PNS ditentukan berdasarkan provinsi jika di dalam negeri dan ditentukan berdasarkan negara tujuan jika ke luar negeri.

Sebagai contohnya biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi PNS di DKI Jakarta sebesar Rp530.000 per hari untuk perjalanan ke luar kota, dan Rp210.000 per hari dalam kota yang lebih dari 8 jam, serta Rp160.000 untuk diklat.

Baca Juga: Segera Dibuka, Ini Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2022

Kemudian ada pula penambahan uang representasinya untuk pejabat negara Seperti Menteri Rp250.000 per hari di luar kota, dan Rp125.000 untuk di dalam kota. Lalu untuk pejabat eselon I Rp200.000 per hari jika ke luar kota dan Rp100.000 per hari jika di dalam kota.

Kemudian pejabat eselon II Rp150.000 per hari jika luar kota dan Rp75.000 per bulan jika perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam.

Sementara itu, untuk perjalanan luar negeri, biaya perjalanan dinas ditetapkan berdasarkan wilayah yang dituju dan golongannya. Contohnya untuk ke Amerika Serikat maka uang hariannya sebesar US$ 659 untuk golongan A, US$ 563 golongan B, US$ 505 golongan C dan US% 447 golongan D.

PNS yang ditempatkan di Wilayah Papua menerima tunjangan harian terbesar selama rapat di luar kantor. Staf Papua akan menerima tunjangan sebesar Rp200.000 per hari untuk masa tinggal mereka (full board).

Baca Juga: Ini Penyebab Guru PPPK dan PNS Bisa Kena PHK, Tak Boleh Dilanggar!

Uang saku terbesar kedua akan diberikan kepada PNS di wilayah DKI Jakarta. Ketika PNS DKI bertugas di luar kantor, mereka akan mendapat uang saku PNS Rp180.000 per hari dan Rp130.000 per hari/setengah hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X