SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan APBD habis untuk gaji dan kebutuhan PNS. Lalu bagimana nasib gaji ke 13 PNS dan pensiunan, ditunda cair?
Sri Mulyani kecewa pada pemerintah daerah sebagian besar dana APBD dihabiskan untuk gaji PNS saja.
Menurutnya, selain gaji PNS masih banyak kebutuhan yang mendesak, seperti pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, dan pelayanan lainnya.
Baca Juga: Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair Juni atau Juli? Besaran Naik 50 Persen
“Kita gak sekedar belanja, begitu dapat transferan dari pusat langsung gampang aja bayar gaji pegawai. Itu gak perlu leadership yang perlu dipikirkan kenapa belanja barangnya banyak kenapa belanja modal kurang padahal masyarakat masih butuh Infrastruktur, masih ada kemiskinan,” kata Menkeu.
Sri Mulyani menegaskan, selama pemerintah pusat sudah mengirim anggarannya ke daerah untuk membayar gaji secepatnya. Namun program lain yang lebih penting malah tertinggal.
“Bapak ibu sekalian lihat begitu menerima transfer dari pusat langsung gampang bayar gaji aja,” lanjutnya.
Pemerintah menginginkan agar dana yang telah dianggarkan dapat digunakan untuk hal-hal yang bernilai tambah dan bermanfaat bagi masyarakat misalnya pengentasan kemiskinan di daerah.
Baca Juga: Cek Saldo, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP
“Kenapa belanja modalnya kurang? Padahal rakyat saya masih membutuhkan infrastruktur dasar, padahal masih ada kemiskinan, padahal masih ada daerah yang belum punya MCK memadai, kenapa nggak dipakai untuk itu? Dan tentu dalam hal ini serapan belanja di daerah masih menghadapi kendala,” imbuhnya.
Dalam situasi ini, dia menekankan bahwa pemerintah daerah dapat memikirkan kembali komposisi belanja mereka. Oleh karena itu, belanja modal bisa ditingkatkan.
“Kalau bapak ibu (kepala daerah) lihat belanja modal mengecil, kita enggak akan bisa mengejar ketertinggalan. Artinya bapak ibu harus menjaga komposisi belanja ini,” tuturnya.
Lalu bagaimana nasib gaji ke 13 PNS dan pensiunan, apakah ditunda cair?
Diketahui, gaji ke 13 PNS dan pensiunan tidak akan ditunda pencairan dan dan akan dibayarkan bulan Juli 2022.