Filosofi Rumah Joglo dan 7 Keunikannya!

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 20:28 WIB
Ilustrasi, Rumah Joglo Puri Wedari.   (Commons.wikimedia.org)
Ilustrasi, Rumah Joglo Puri Wedari. (Commons.wikimedia.org)

AYOSEMARANG.COM - Joglo merupakan rumah tradisional Jawa dengan bentuk bangunan unik yang dengan mudah dapat Anda dikenali.

Sebagai salah satu dari budaya Indonesia, setiap bagian dari Joglo memiliki filosofi tersendiri.

Rumah Joglo sebagian besar terbuat dari kayu jati dan dimiliki oleh orang-orang dengan status sosial tinggi karena biaya konstruksi yang mahal.

Ingin tahu lebih banyak tentang keunikan Rumah Joglo? Simaklah artikel di bawah ini!

Baca Juga: Kenali Pranata Mangsa, Penanggalan Jawa yang Tepat untuk Bercocok Tanam

1. Bagian Joglo yang unik

Seperti dilansir situs DPAD Yogyakarta, Rumah Joglo setidaknya terdiri dari lima bagian: pendopo, pringitan, omandarem, senton, dan gedongan.

Pendopo biasanya digunakan untuk menjamu tamu, Pringitan digunakan untuk menyambut teman dekat, Omandarem digunakan untuk mengobrol dengan keluarga, Senton digunakan untuk kamar, dan Gedongan untuk ketenangan kepala keluarga.

2. Teras yang luas

Seperti rumah tradisional Jawa lainnya, Joglo memiliki teras yang luas. Teras ini biasanya digunakan untuk berkumpul bersama keluarga besar.

Dibangun tanpa sekat agar Joglo dapat dijadikan tempat yang tepat untuk berkomunikasi tanpa batas.

Baca Juga: Harga Tiket dan Jadwal Kereta Api Lokal Rute Surabaya-Kertosono PP

3. 4 pilar

Atap joglo berbentuk trapesium ditopang oleh empat tiang utama yang masing-masing memiliki filosofi tersendiri.

Tiang ini disebut Sokoguru dan melambangkan kekuatan empat mata angin, sehingga rumah Joglo konon terhindar dari malapetaka dari semua penjuru.

Tiang ini juga menopang atap Joglo. Atap Joglo berbentuk trapesium menjulang tinggi yang menjadi ciri khas rumah Joglo yang mudah dikenali.

4. Jalan masuk

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X