SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut informasi terkini BSU 2022 cair yang sangat dinanti oleh para penerimanya, baik dari kalangan pekerja ataupun buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rencananya akan menyalurkan BSU 2022 kepada 8,8 juta penerima sebesar Rp1 juta.
Pencairan BSU 2022 akan langsung ditransfer ke rekening penerima masing-masing yang termasuk kedalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: Cara Cek BSU 2022 Cair Bisa Pakai NIK KTP, Mudah Tinggal Klik Link Ini
Ketika dana Bantuan Subsidi Upah 2022 sudah disalurkan. Para penerima akan mendapatkan notifikasi khusus secara langsung yang dikirmkan oleh Kemnaker kepada pekerja.
Ketika pekerja sudah mendapatkan notifikasi khusus yang dikiirmkan Kemnaker. Itu tandanya dana bantuan subsidi upah 2022 sudah cair dan sudah ditransfer ke rekening penerima.
Namun, para pekerja juga harus mengetahui syarat apa saja yang diberikan oleh Kemnaker untuk penerima BSU 2022. Karena tidak semua pekerja masuk dalam data penerima bantuan subsidi upah.
Baca Juga: Muncul Notifikasi Ini, BSU 2022 Rp1 juta Sudah Cair? Langsung Cek via Link Ini
Syarat penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai NIK
2. Bergaji atau memiliki upah maximal Rp 3,5 juta per bulan
3. Menjadi peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
4. Bekerja di sektor usaha industry konsumsi, aneka industry property, real estate, perdagangan dan jasa, dan transportasi. Kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan
5. Bekerja pada wilayan PPKM level 3 dan 4, dan
6. Belum pernah menerima bantuan program lain seperti kartu prakerja, program bantuan usaha mikro (BPUM), dan program keluarga harapan (PKH)
Anda juga dapat mengecek langsung notifikasi khusus yang akan dikirimkan Kemnaker di akun Anda.