Tim Pora Batang Catat 201 WNA Bekerja di Batang, Kesbangpol: Pendataan Lemah

photo author
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:14 WIB
Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Hotel Sendang Sari Batang, Selasa 9 Agustus. ( dok)
Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Hotel Sendang Sari Batang, Selasa 9 Agustus. ( dok)

 

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Batang, Agung Wisnu Barata menyatakan, warga negara asing (WNA) di Kabupaten Batang cukup banyak yang bekerja di beberapa perusahaan.

Keberadaan WNA yang bekerja di Batang selama ini belum ada pelaporan yang menggangu ketertiban masyarakat.

"Keberadaan WNA di Wilayah Batang belum ada pelaporan mengganggu ketertiban masyarakat yang berpotensi mengganggu kestabilan politik," kata Agung Wisnu Barata saat Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Hotel Sendang Sari Batang, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Hingga Agustus 2022, Pengadilan Agama Batang Catat 224 Permohonan Dispensasi Nikah

Ia pun mengakui ada kelemahan data terkait orang asing. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan langkah secara konkrit untuk memperbaiki data.

"Kita membuat surat kepada perusahaan tentang tenaga kerja asing dan camat untuk melaporkan keberadaan orang asing di wilayahnya,"ungkapnya.

Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di buka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Jawa Tengah, Wisnu Daru Fajar dan diikuti oleh Forkopimda.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Ali Nurudin yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan kesediaan membantu pendampingan pidana keimigrasian ataupun gugatan di PTUN.

Baca Juga: Perangi Stunting di Batang, Kemendikbud Edukasi Wali Murid 

"Saya harap instansi lainnya juga bersinergi dan berkolaborasi dalam Timpora Kabupaten Batang," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Arvin Gumilang mengatakan, Tim Pora merupakan gabungan antar instansi Forkominda Kabupaten Batang untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing.

Ia menyebutkan berdasarkan data orang asing di Kabupaten Batang ada sebanyak 153 orang.

"Data orang asing ini pasti berbeda karena kami berdasarkan ijin tinggal/domisili," ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Tagihan Fiktif di Pelabuhan PLTU Batang Sudah P21, Tersangka Segera Disidang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X