SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM – Kemnaker berencana akan melanjutkan penyaluran dana BSU pada tahun 2022.
BSU 2022 merupakan program dan bantuan dari pemerintah melalui Kemnaker untuk para pekerja atau buruh.
Program dana bantuan BSU 2022 diberikan oleh Kemnaker untuk meningkatkan perekonomian pekerja atau buruh dalam penanganan Covid 19.
Pekerja atau buruh yang dapat menjadi penerima dana bantuan BLT subsidi gaji harus sudah memenuhi syarat ketentuan dari Kemnaker.
Baca Juga: BSU Kemnaker.go.id Kapan Cair ke Rekening Pekerja? Penjelasan TERBARU BPJS Ketenagakerjaan
Syarat utama yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh untuk jadi penerima dana bantuan subsidi upah diantaranya:
- Warga Negara Indonesia
- Berpenghasilan maksimal 3,5 juta per bulan
- Aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
- Bekerja di bidang industri konsumsi, aneka industri, transportasi, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan Kesehatan
Pekerja yang sudah memenuhi syarat tersebut akan mendapatkan dana bantuan Rp500 ribu selama dua bulan dan akan diberikan secara langsung dalam 1 tahap Rp1 juta.
Baca Juga: Cara Qodho Sholat Magrib di Waktu Isya Beserta Niat dan Urutannya
Para calon penerima juga bisa mengecek secara langsung apakah sudah terdaftar sebagai penerima dana BLT subsidi gaji melalui link Kemnaker di kemnaker.go.id.