AYOSEMARANG.COM -- Bharada E merupakan salah satu oknum penembak dalam kasus tragis yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E terseret dalam kasus yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan kini sudah resmi menjadi tersangka.
Kejadian insiden penembakan yang dilakukan Bharada E terjadi pada 8 Juli 2022, kini fakta mulai berguguran diungkap oleh penyidik Polri.
Menurut pengakuan dari mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, kliennya khawatir, tidak heran sempat memberikan saran agar keluarga hingga pacarnya untuk mengganti nomor hp.
Tindakan ini tidak hanya bualan, Bharada E seakan telah mengetahui resiko yang akan diterima, takut jika berhasil dilacak oleh anak buah Ferdy Sambo.
Pernyataan itu seolah telah keluar pada 6 Agustus 2022, saat Deolipa diwawancarai oleh media di kawasan Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Profil dan Biodata Pacar Bharada E, Pernah Sembunyi dari Kejaran Intel Ferdy Sambo?
Lantaran ingin memperbarui berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada E pilih untuk lakukan pemeriksaan kembali, tentu saat itu status Deolipa masih sebagai kuasa hukumnya.
Telah menjalani pemeriksaan yang berulang, sejak 3 Agustus 2022 telah ditetapkan menjadi tersangka pertama kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas tindakan yang dilakukan terancam dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, untuk durasi hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara.
Memprediksi akan terkena getahnya, sejak itu Bharada E memutuskan untuk menarik keterangan di BAP, tidak mau secara sepihak merugikan orang terdekatnya, keluarga bahkan pacarnya.
Ingin bekerja sama dengan penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri agar kasus kali ini akan segera dibongkar, mematahkan keterangan sebelumnya hingga kronologi pembunuhan.
Ditegaskan bahwa kronologi, isu atau kabar yang beredar tidak benar, tidak ada adu tembak antara Bharada E dan Brigadir J, yang sebenarnya terjadi adalah kasus penembakan.