Kantor Kemenag Batang Minta Takmir Masjid Bersejarah Didaftarkan di Simas

photo author
- Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:57 WIB
Kasi Bimas Kantor Kemenag Batang, Sodikin saat memberikan materi Manajemen Takmir Masjid se-Kabupaten Batang, Rabu 24 Agustus 2022 di KUA Kecamatan Batang. (Dok)
Kasi Bimas Kantor Kemenag Batang, Sodikin saat memberikan materi Manajemen Takmir Masjid se-Kabupaten Batang, Rabu 24 Agustus 2022 di KUA Kecamatan Batang. (Dok)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kantor Kemenag Batang meminta takmir masjid maupun musala yang berkatagori sejarah untuk didaftarkan dalam masjid bersejarah.

Tak hanya itu, Kemenang juga mengajak semua musala dan masjid didaftarkan di Sistem Informasi Masjid (Simas).

Hal ini seperti disampaikan Kasi Bimas Kantor Kemenag Batang, Sodikin saat memberikan materi Manajemen Takmir Masjid se-Kabupaten Batang, Rabu 24 Agustus 2022 di KUA Kecamatan Batang.

Baca Juga: 2 Alasan Utama PSIS Semarang Pecat Sergio Alexandre

"Di Batang sudah memiliki satu masjid berkategori Masjid Bersejarah, yakni Masjid An Nur Wonobodro Desa Womobodro Kecamatan Blado," kata Sodikin.

Ia juga menjelaskan bahwa didaftarkan Masjid An Nur Wonobodro karena merupakan masjid peninggalan zaman kewalian.

"Kami memfasilitasi jika masyarakat ingin mendaftarkan masjid di desanya untuk menjadi masjid bersejarah. Saat ini yang masih proses adalah Masjid Nurul Jamal di Desa Kalisalak Limpung," ujarnya.

Baca Juga: Bingung Merenovasi Masjid, PT BPR Bapera Batang Luncurkan Program Dana Talangan

Pihaknya pun siap memfasilitasi proses pendaftaran ini. Yang terpenting masjid tersebut memenuhi kriteria dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dijelaskannya, masjid bersejarah sendiri merupakan masjid yang berada di Kawasan peninggalan kerajaan/wali/penyebar agama Islam, atau memiliki nilai besar dalam sejarah perjuangan bangsa.

Kemudian juga dapat berupa masjid yang dibangun oleh para raja/kesultanan/para wali penyebar agama Islam serta para pejuang kemerdekaan.

Baca Juga: Tingkatan Pangkat Polisi di Indonesia, dari Bharada hingga Jenderal

"Kalau ada masjid yang bersejarah dan bisa dipertanggungjawabkan bisa didaftarkan. Nanti SK-nya disahkan oleh Gubernur. Nanti diajukan ke Kemenag dan akan kami bantu prosesnya," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini pengelola masjid ini juga diberikan materi tentang standar manajemen masjid. Seperti tempat cuci kaki di tempat wudlu volume airnya memenuhi kesucian dan terhindar dari najis dan mustakmal, Tempat wudhu, WC dan tempat shalat terpisah antara pria dan Wanita, Arah kiblat benar-benar ditashih secara rutin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X