Unggahan Story Terbaru Vera Simanjuntak, Kekasih Brigadir J Bikin NYESEK, Awas Mengandung Bawang!

photo author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 09:03 WIB
Brigadir J dan Vera Simanjuntak (Sulsel.pikiran-rakyat.com)
Brigadir J dan Vera Simanjuntak (Sulsel.pikiran-rakyat.com)

AYOSEMARANG.COM -- Imbas dari kepergian Brigadir J yang tewas dalam kejadian tragis, ditangan sesama polisi yaitu sang dalang pembunuhan Ferdy Sambo, sungguh menyisakan perih dan luka bagi orang tercinta.

Tak hanya keluarga inti, bahkan Vera Simanjuntak yang merupakan kekasih dan calon istri Brigadir J hingga kini terlihat masih belum mampu move on.

Vera Simanjuntak baru-baru ini membagikan kondisinya pasca ditinggal untuk selamanya oleh sang kekasih akibat insiden pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo.

Bersama-sama dengan para ajuban dan asisten rumah tangganya Ferdy Sambo bersengkokol menghabisi nyawa Brigadir Joshua.

Motif pembunuhan Brigadir Joshua masih menjadi tanda tanya bagi banyak nitizen.

"8 th itu ga mudah lo bang bagiku," tangis Vera Simanjuntak.

Baca Juga: Terkuak! Diduga Ini Alasan KUAT Kapolri Belum Mau Beberkan MOTIF Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J 

Vera Simanjuntak (kiri) dan kekasih Brigadir J masih merasakan duka mendalam
Vera Simanjuntak (kiri) dan kekasih Brigadir J masih merasakan duka mendalam (PosFlores.com/Yon Sahaja)

Hingga kini kasus pengusutan kematian Brigadir Joshua masih berlanjut.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propan itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.

Menurut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding. "Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Portal Yogya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X