Perluas Cakupan Kepesertaan, BPJS Kesehatan Pekalongan Gandeng Disnaker Batang

photo author
- Jumat, 2 September 2022 | 19:19 WIB
BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan dan Disnaker Batang tunjukkan nota kerja sama perluas cakupan kepesertaan JKN. (Foto: dok)
BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan dan Disnaker Batang tunjukkan nota kerja sama perluas cakupan kepesertaan JKN. (Foto: dok)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Menimbang pentingnya asuransi kesehatan bagi masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pekalongan terus memperluas cakupan kepesertaan.

Kali ini menggandeng Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang dengan tujuan untuk memastikan pihak perusahaan memfasilitasi pekerja menjadi peserta JKN atau pekerja penerima upah.

Dalam kerjasama kedua institusi itu, juga menandatangani perjanjian kerja sama tentang perluasan cakupan kepesertaan dan penegakan hukum dalam program jaminan kesehatan nasional.

Baca Juga: Hukum Kebiri Oknum Guru Agama Cabul Mencuat di Masyarakat, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Batang

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, Suprapto mengatakan semua pekerja penerima upah harus ikut dan harus dilindungi JKN.

Data jumlah pekerja yang dinamis, membuat pihaknya dan BPJS Kesehatan harus terus bersinergi.

"Misalnya, perusahaan pasti melakukan perekrutan atau pengurangan, data itu harus disinergiskan," katanya saat media gathering BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan di Kembanglangi, Kecamatan Blado pada Jumat, 2 September 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ari Irham Lengkap Umur, Agama, dan Pacar, Disebut Mirip Renjun NCT?

Ia mengatakan, kemungkinan jumlah peserta BPJS Kesehatan akan terus bertambah seiring dengan berdirinya sejumlah kawasan industri di Kabupaten Batang, mulai dari KIT Batang hingga Batang Industrial Park. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sri Mugirahayu, menyatakan bahwa perluasan cakupan kepesertaan pekerja karena semua penerima upah harus dilindungi JKN.

"Karena untuk berhubungan dengan industri, kami harus berkolaborasi dengan beliau-beliau (dinas ketenagakerjaan) terutama untuk hubungan industrial. Kami juga sering berkolaborasi dengan pengawas ketenagakerjaan (wasnaker)," ucapnya.

Baca Juga: Belum Digarap Secara Maksimal, Pegiat Gaharu dari Blitar Berikan Edukasi ke Petani Batang

Ia mencontohkan beberapa temuan saat mendampingi wasnaker mengunjungi sebuah perusahaan yaitu ada perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh karyawannya.

“Misalnya, suatu perusahaan mempekerjakan 1.500 karyawan tapi baru 1.000 yang terdaftar. Sisanya, 500 karyawan belum terdaftar. Atau bahkan belum mendaftarkan pekerjanya sama sekali,” tukasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X