Hukum Kebiri Oknum Guru Agama Cabul Mencuat di Masyarakat, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Batang

photo author
- Jumat, 2 September 2022 | 18:53 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Nur Faizin.  (Muslihun kontributor Batang)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Nur Faizin. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Masyarakat geram dengan tindakan pelaku pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oknum guru agama di SMP Kecamatan Grungsing, Agus Mulyadi (33). 

Merespons kasus tersebut, wacana hukuman kebiri pun mencuat di tengah masyarakat, setelah kasus pencabulan oleh oknum guru agama ini ramai mendapatkan sorotan sekaligus mengundang keprihatinan banyak pihak.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Nur Faizin mengatakan, sanksi sosial mengebiri pelaku dulu pernah beredar di masyarakat. Dan kasus tersebut memang terus mencuat di Kabupaten Batang. 

Baca Juga: Kena PHP, Pengusaha Lokal Somasi PT KITB, Tembusannya ke Jokowi

Adapun kasus oknum guru agama SMP di Gringsing ini terbilang kasus pidana luar biasa dengan dugaan korban lebih dari 30 orang.

"Sanksi sosial berupa hukuman kebiri masih menuai perdebatan, apakah bisa diterapkan atau tidak karena harus melihat aturan dan regulasinya terlebih dahulu," kata Nur Faizin saat ditemui di rumahnya, Jumat 2 September 2022. 

Ia pun meminta sanksi pemecatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) guru agama di Kementerian Agama Kabupaten Batang.

Baca Juga: Pelantikan Dadakan di Lingkungan Pemkab Kendal, Bupati Dico: Cegah Praktik Jual Beli Jabatan

"Pemecatan itu agara masyarakat secara luas puas bahwa ini ditangani serius oleh pihak penegak hukum maupun pihak-pihak terkait," jelas Nur Faizin. 

Politisi PPP itu berharap, teman-teman di DPRD Batang pascamencuatnya kasus pencabulan mengusulkan progam-program yang menjadi langkah pencegahan agar tidak terjadinya kasus serupa di kemudian hari. 

"Ini harus kita rapatkan bersama dengan teman-teman di DPRD dan Eksekutif untuk antisipasi dan langkah pencegahan. Seperti rekruitmen PNS harus di tes psikologisnya dan program kegiatan pembinaan guru maupun siswa sekolahnya. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagu kasus serupa," tukasnya 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku, ada beberapa yang dilecehkan, ada beberapa juga yang disetubuhi. 

Baca Juga: Biasakan Baca Dzikir dan Amalan Ini, Kata Gus Baha InsyaAllah Semua Permasalahan Ada Kemudahan

Modusnya dalam melakukan pencabulan menggunakan kegiatan OSIS. Tersangka Agus Mulyadi merupakan pembina OSIS di sekolah tersebut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X