Kena PHP, Pengusaha Lokal Somasi PT KITB, Tembusannya ke Jokowi

photo author
- Jumat, 2 September 2022 | 18:34 WIB
Kuasa hukum Kongdan Resto, Osward Febby Lawalata menunjukan surat somasi yang di layangkan ke PT KIT Batang. (Muslihun kontributor Batang)
Kuasa hukum Kongdan Resto, Osward Febby Lawalata menunjukan surat somasi yang di layangkan ke PT KIT Batang. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Investor lokal yang diduga diberi harapan palsu oleh pihak manajemen PT Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Juhara Sulaiman akhirnya melakukan somasi melalui kuasa hukumnya, Jumat 2 September 2022.

Bahkan, pengusaha lokal itu berniat menarik semua investasi yang telah dilakukannya.

Surat somasi tersebut telah dikirimkan pada Jumat siang ke pihak KIT Batang, melalui kuasa hukumnya Osward Febby Lawalata.

Baca Juga: Belum Digarap Secara Maksimal, Pegiat Gaharu dari Blitar Berikan Edukasi ke Petani Batang

“Tadi kita berikan surat somasi pertama, terkait dengan tidak dilaksanakannya kewajiban relokasi Kongdan Resto, oleh KIT B pada klien kami, sehingga menyebabkan klien kami mengalami kerugian yang besar,” kata Osward saat ditemui di Galery KIT Batang, Gringsing, Jumat 2 Sepetember 20222.

Awalnya, dikatakan Osward, atas tindakan sepihak KIT Batang, kliennya masih beritikad baik untuk mengalah dengan sepakat usulan relokasi oleh pihak KIT B.

Sebagaimana Berita Acara Tanggal 7 Februari 2022, pihak KITB sepakat akan membangunan kembali resto dalam jangka waktu 3 bulan dan memberikan kompenasasi relokasi bangunan dan penundaan pembukaan resto sebesar Rp250 juta. Namun, hingga September, proses pembangunan belum selesai.

Baca Juga: Download WhatsApp GB Terbaru September 2022, GB WhatsApp Apk 16.20 (GB WA) Meta Anti Banned

“Karena sudah 7 bulan lamanya tidak ada realisasi, dan merujuk adanya wanprestasi dari KIT B, maka klien kami pun menyatakan kerja sama berakhir dan mendivestasikan segala modal yang sudah kucurkan dalam pembangunan the kongdam café dan resto ini termasuk meminta ganti rugi kepada pihak KITB atas wanpretasi tersebut,” ucap Osward.

Ia melanjutkan, melalui somasi tersebut selain meminta divestasi, sekaligus menuntut ganti kerugian yang diakibatkan oleh pihak KITB sebesar Rp6,4 miliar.

“Angka enam miliar lebih itu, dari rincian nilai investasi Rp4,1 miliar, nilai penalti selama masa tunggu 4 bulan Rp220 juta dan Rp2 miliar atas kerugian material akibat terbuangnya waktu, tenaga, biaya serta malu terhadap rekan bisnis, supplier dan lain-lain akibat keterlambatan dan wanprestasi KITB,” bebernya.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1059, Cross Guild Akan Rekrut 6 Sosok Ini, Katakuri Fix Merapat?

Menurut Osward, persitiwa bermula saat kliennya melakukan investasi restro di kawasan KIT Batang, di lokasi yang telah disepakati. Seharusnya, resto klienya sudah beroperasional Febuari lalu, namun dilakukan relokasi sepihak. Bahkan, hingga saat ini belum ada kepastian dari progres pembangunan relokasi resto tersebut.

“Ketika The Kongdan Resto & Co sudah siap untuk diresmikan operasionalnya, pihak KITB justru secara sepihak menyuruh klien kami agar memindahkan usahanya ke lokasi lain (relokasi) dengan alasan tidak sesuai dengan rencana masterplan. Padahal, lokasi tersebut sudah disepakati bersama sejak awal dan tidak ada masalah dalam proses pembangunan hingga siap diresmikan,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X