Kena PHP, Pengusaha Lokal Somasi PT KITB, Tembusannya ke Jokowi

photo author
- Jumat, 2 September 2022 | 18:34 WIB
Kuasa hukum Kongdan Resto, Osward Febby Lawalata menunjukan surat somasi yang di layangkan ke PT KIT Batang. (Muslihun kontributor Batang)
Kuasa hukum Kongdan Resto, Osward Febby Lawalata menunjukan surat somasi yang di layangkan ke PT KIT Batang. (Muslihun kontributor Batang)

Pihaknya, mengingatkan kepada KTIB untuk segera dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima somasi ini membayar divestasi, penalti maupun kerugian imateril.

Baca Juga: BSU 2022 Rp600 Ribu Cair Pekan Ini? Login ke Sini untuk Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji

“Apabila dalam jangka waktu tersebut ternyata tidak ada itikad baik, maka kami tentunya akan mengambil langkah-langkah hukum baik itu mengadu kepada Presiden RI, Menko Marvest, Menteri BUMN, Menteri Investasi, hingga upaya hukum kepailitan,” ujarnya.

Pihak KIT Batang saat dikonfirmasi melalui melalui pesan singkatnya, Zaky selaku Senior Vice President (SPV) menjelaskan bahwa pembangunan restro sudah mulai dilakukan.

“Pembangunan cafe sudah jalan lagi,” jawabnya singkat.

Ia sendiri enggan menjelaskan terkait somasi yang disampaikan kuasa hukum salah satu pengusaha lokal pada KIT Batang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X