Pihaknya, mengingatkan kepada KTIB untuk segera dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima somasi ini membayar divestasi, penalti maupun kerugian imateril.
Baca Juga: BSU 2022 Rp600 Ribu Cair Pekan Ini? Login ke Sini untuk Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji
“Apabila dalam jangka waktu tersebut ternyata tidak ada itikad baik, maka kami tentunya akan mengambil langkah-langkah hukum baik itu mengadu kepada Presiden RI, Menko Marvest, Menteri BUMN, Menteri Investasi, hingga upaya hukum kepailitan,” ujarnya.
Pihak KIT Batang saat dikonfirmasi melalui melalui pesan singkatnya, Zaky selaku Senior Vice President (SPV) menjelaskan bahwa pembangunan restro sudah mulai dilakukan.
“Pembangunan cafe sudah jalan lagi,” jawabnya singkat.
Ia sendiri enggan menjelaskan terkait somasi yang disampaikan kuasa hukum salah satu pengusaha lokal pada KIT Batang.