Sudah Mulai Disalurkan, Syarat dan Cara Dapat Bansos BLT BBM Rp600.000

photo author
- Sabtu, 3 September 2022 | 09:02 WIB
 Syarat dan cara dapat bansos BLT BBM Rp600.000. (pixabay)
Syarat dan cara dapat bansos BLT BBM Rp600.000. (pixabay)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut syarat dan cara dapat bansos BLT BBM Rp600.000 untuk 4 bulan sudah mulai disalurkan pemerintah.

Pemerintah sudah menyalurkan bantuan sosial (bansos) bantuan langsung tunai atau BLT bahan bakar minyak (BBM) sejak, Selasa 31 Agustus 2022.

Pemerintah sudah menyepakati total dana untuk menambah dana bansos mencapai Rp 24,17 triliun, alokasi sebesar Rp 12,4 triliun akan diberikan untuk BLT BBM.

Sedangkan penyaluran BLT BBM akan dilakukan secara bertahap melalui Kantor Pos kepasa sekitar 20,6 juta orang penerima.

Baca Juga: Hore, Mulai 1 September Cair 3 Bansos Pengalihan Subsidi BBM Pertalite dan Solar untuk Rakyat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan BLT BBM diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.

"Agar daya beli masyarakat, konsumsi masyarakat menjadi lebih baik. Selain pemberian BLT BBM, kepada 20,6 juta penerima manfaat juga diberikan subsidi BBM bagi para pekerja. Juga sebesar Rp 600 ribu untuk kurang lebih 16 juta pekerja," ujar Jokowi.

Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal R Djoemadi menjelaskan pihaknya sudah menerima 1,5 juta data penerima manfaat dari total 20,6 juta kelompok penerima BLT.

Faizal mengatakan, bansos BLT BBM disalurkan melalui kantor pos di seluruh Indonesia dalam dua minggu.

Baca Juga: Tukang Ojek Akan Dapat Bansos dari Pemerintah, Segini Besarnya

"Kami juga akan meningkatkan kerja sama dengan pihak luar, seperti merekrut mahasiswa dan masyarakat sebagai tenaga juru bayar," katanya dikutip dari keterangan resmi, Jumat 2 September 2022.

Lantas bagaimana syarat dan cara dapat bansos BLT BBM Rp600.000

Berikut syarat dan ketentuan:

1. Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X