Terseret Kasus Sambo, Ini Profil Biodata AKP Irfan Widyanto, Lulusan Terbaik Akpol yang Dipecat: Umur, Pangkat

photo author
- Selasa, 6 September 2022 | 15:47 WIB
Perwiea lulusan terbaik Akpol dipecat tidak horamat gara-gara Ferdy Sambo (TIkTok)
Perwiea lulusan terbaik Akpol dipecat tidak horamat gara-gara Ferdy Sambo (TIkTok)

AYOSEMARANG.COM -- Dibeberapa waktu belakangan, nama AKP Irfan Widyanto menjadi perbincangan di jagad maya.

Bukan tanpa sebab, hal ini lantaran namanya terseret dalam kasus Brigadir J.

Terlibat kasus Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo, kini AKP Irfan Widyanto resmi menjadi tersangka.

AKP Irfan Widyanto telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dari 7 orang anggota Polisi obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo.

Keterangan resmi telah dikonfirmasi pihak Kepolisian terkait telah di tersangkakannya AKP Irfan Widyanto.

Dikutip dari PMJ News, berdasarkan keterangan penyidik Polri menetapkan satu tersangka baru yang terlibat dalam obstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Total saat ini tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: TERSERET Kasus Ferdy Sambo, Perwira Lulusan Terbaik Akpol Ini Ikut DIPECAT, Netizen: bisa jadi satpam hansip

Adapun nama 7 anggota yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yakni:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: PMJ News, Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X