Namun ketika air itu diyakini suci, maka jangan ragu atas kesucian itu dan gunakanlah untuk berwudhu.
Baca Juga: Pernah Mencuri dan Ingin Bertaubat, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Caranya
“Meskipun ada beberapa orang lainnya yang juga menggunakannya, tidak perlu ragu akan kesuciannya,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan hal yang paling penting adalah jangan ragu-ragu, sebab itu bisa jadi godaan setan agar seseorang tidak berwudhu.
“Yakin itu tidak bisa dikalahkan oleh keraguan,” jelasnya.
Baca Juga: Hamil Duluan Sebelum Nikah? Begini Status Anak Hasil Zina Kata Ustadz Abdul Somad
Jika kondisinya berbeda, misalnya kita melihat dengan mata kepala sendiri air tersebut dijatuhi kotoran dan sebagainya, maka itu dipastikan najis.
Mengutip PortalJember dalam judul "Hukum Wudhu dengan Air yang Tidak Mengalir Menurut Buya Yahya, Sah atau Tidak?", adapun hukum berwudhu dengan menggunakan air di ember atau air tidak mengalir, jika itu suci maka sah-sah saja wudhunya.
“Yang penting niatnya, boleh pakai bahasa Arab atau bahasa lain,” kata Buya Yahya.
Baca Juga: Sholat Saat Adzan Berkumandang Sah atau Tidak, Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Bahkan, menurut Buya Yahya jika memang dalam keadaan sangat terpaksa, maka wudhu dengan menggunkan segelas air juga sah.
Itulah penjelasan dari Buya Yahya mengenai wudhu menggunakan air yang tidak mengalir seperti dari bak mandi atau ember.*** (Portal Jember/ Mochammad Sholehudin)