Apa Peran dan Siapakah Anak Buah Ferdy Sambo yang Tak Ajukan Banding Setelah Sidang Kode Etik?

photo author
- Senin, 12 September 2022 | 18:54 WIB
AKBP Pujiyarto: Apa Peran dan Siapakah Anak Buah Ferdy Sambo yang Tak Ajukan Banding Setelah Sidang Kode Etik? (sl/Ist/storiloka/PMJ News)
AKBP Pujiyarto: Apa Peran dan Siapakah Anak Buah Ferdy Sambo yang Tak Ajukan Banding Setelah Sidang Kode Etik? (sl/Ist/storiloka/PMJ News)

AYOSEMARANG.COM -- Kini satu persatu aktor dari rentetan kisah Jumat berdarah di Duren Tiga terungkap.

Selah Tersangka utama Ferdy Sambo dan gengnya terbongkar, kini giliran anak buahnya yang lainnya sudah mulai disidak oleh penyidik.

Bahkan kini Ferdy Sambo dan kaki tangannya, satu persatu menjalani sidang kode etik.

Namun, ada pemandangan berbeda dari anggota geng Ferdy Sambo lainnya, AKBP Pujiyarto (AKBP P) memutuskan untuk tidak melakukan banding setelah menerima putusan sidang etiknya.

Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas mantan Wakil Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, tersebut diketahui selesai pada Jumat, 9 September 2022.

Diketahui, AKBP Pujiyarto terbukti membantu Ferdy Sambo dalam memanipulasi penyelidikan saat mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.

AKBP Pujiyarto
AKBP Pujiyarto (Youtube Polri TV)

Baca Juga: 4 Trik Culas Ferdy Sambo Lolos dari Ancaman Hukuman Mati Kasus Tewasnya Brigadir J

Dilansir dari PMJNews pada 10 September 2022, setelah putusan dibacakan pada sidang kode etik, secara lapang dada Pujiyarto berlapang dada menerimanya sehingga ia tidak mengajukan banding.

Keterangan tersebut dilontarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dia menegaskan bahwa Pujiyarto mengambil jalan berbeda dari kaki tangan Sambo lainnya.

Dari putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak (mengajukan) banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut,” ujar Dedi (10/09/2022).

Sebelumnya, diketahui bahwa AKBP Pujiyarto terbukti bersalah, melanggar aturan Polri dengan perbuatan tercela, yakni kehilangan profesionalisme dalam menangani laporan polisi terkait kasus Yoshua.

"Terduga pelanggar tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN tertanggal 9 Juli 2022," ucap Dedi.

Pujiyarto juga dinyatakan bersalah lantaran meloloskan laporan pelecehan seksual di Duren Tiga, Jakarta Selatan, oleh Putri Candrawathi yang dituduhkan pada almarhum Yoshua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Portal Yogya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X