Apa Peran dan Siapakah Anak Buah Ferdy Sambo yang Tak Ajukan Banding Setelah Sidang Kode Etik?

photo author
- Senin, 12 September 2022 | 18:54 WIB
AKBP Pujiyarto: Apa Peran dan Siapakah Anak Buah Ferdy Sambo yang Tak Ajukan Banding Setelah Sidang Kode Etik? (sl/Ist/storiloka/PMJ News)
AKBP Pujiyarto: Apa Peran dan Siapakah Anak Buah Ferdy Sambo yang Tak Ajukan Banding Setelah Sidang Kode Etik? (sl/Ist/storiloka/PMJ News)

Baca Juga: Lelah Jadi Budak Ferdy Sambo, Keluarga Bripka RR Ternyata Surati Presiden Jokowi, APA Isinya?

"Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik. Kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik,” kata Dedi.

Untuk itu, sebagai bagian dari sidang, Pujiyarto wajib mengatakan permintaan maaf langsung dengan lisannya di hadapan komisi kode etik.

Adapun pasal-pasal yang menjerat AKBP P dalam sidang KKEP diantaranya Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pihak Kepolisian menggelar sidang etik terhadap AKBP Pujiyarto usai rampungnya sidang etik Jerry Raymond Siagian.

Untuk sidang Pujiyarto, pihak kepolisian menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya AKBP JS, Kompol GA, dan AKP IMW.

Satu per satu kaki tangan Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik. Tersangka utama, Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector.

Pemeriksaan menggunakan lie detector ini juga telah dilaksanakan sebelumnya oleh mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan asisten rumah tangganya, Kuat Maruf.

Demikian informasi Anak Buah Ferdy Sambo yang Tak Ajukan Banding Setelah Sidang Kode Etik.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di portalYogya.com berjudul
"Inilah Satu-Satunya Polisi, Anak Buah Ferdy Sambo yang Tak Ajukan Banding Setelah Sidang Kode Etik"

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Portal Yogya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X