Tapi para ulama menjelaskan di dalam diri cicak ada penyakit-penyakit, bahkan dalam ilmu medis dalam tubuh cicak ada bakteri-bakteri.
Maka hukum membunuh cicak adalah kalau kita merasa tertanggu dengan keberadaannya, tidak perlu dengan sengaja mencari untuk dibunuh (jatimnetwork.com/Qotrun Nadha).***