Membunuh Cicak Dianjurkan dalam Islam Bahkan Mendapat Pahala, Ternyata Ini Alasannya Kata Buya Yahya

photo author
- Rabu, 14 September 2022 | 22:05 WIB
Membunuh Cicak Dianjurkan dalam Islam, Ternyata Ini Alasannya Kata Buya Yahya (Instagram @buyayahya_albahjah)
Membunuh Cicak Dianjurkan dalam Islam, Ternyata Ini Alasannya Kata Buya Yahya (Instagram @buyayahya_albahjah)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Inilah alasan mengapa membunuh cicak dianjurkan dalam Islam kata Buya Yahya.

Buya Yahya mengungkapkan alasan mengapa membunuh cicah akan mendapat pahala karena dianjurkan.

Selain alasan dianjurkan membunuh cicak, Buya Yahya juga menjelaskan hukum membunuh cicak.

Baca Juga: Buya Yahya Tegaskan Ini Terkait Anggapan Arwah Gentayangan dalam Islam

Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum dan alasan dianjurkan membunuh cicak dalam Islam.

Berikut hukum membunuh cicak oleh Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 2021.

Salah satu hadirin dalam kajian Buya Yahya melempar pertanyaan terkait hukum membunuh cicak.

"Apakah benar membunuh cicak dapat bahala, apa hukumnya? Bagaimana kalo kita ternak cicaknya sampai banyak, lalu kita satu-satu, apakah kita akan dapat pahala banyak?" tanya salah satu hadirin pada Buya Yahya.

Artikel ini telah tayang di Jatim Network dengan judul Membunuh Cicak Dapat Pahala, Apa Benar Begitu? Begini Penjelasan Buya Yahya.

Kemudian Buya memberi penjelasan bahwa ada riwayat seperti itu, sehingga ada sebagian ulama mengatakan membunuh cicak adalah dianjurkan.

Baca Juga: Hukum Memakai Mukena Bercorak saat Sholat, Buya Yahya: Boleh, Tapi...

Namun, dianjurkannya adalah ketika kita menemuinya bukan kita membuatnya.

"Jangan sampai kita menyucikan najis hukumnya wajib dapat pahala, bukan berarti kita harus menyiapkan najis yang banyak," Buya Yahya memberi analogi.

Jauhkan dari kasus cicak yang meniup api nabi Ibrahim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X