Perhatian! Beli Pertalite di SPBU Dibatasi, Segini Jatahnya Per Hari

photo author
- Sabtu, 17 September 2022 | 07:07 WIB
Pertamina melakukan uji coba pembatasan pembelian BBM Pertalite di SPBU. (dok)
Pertamina melakukan uji coba pembatasan pembelian BBM Pertalite di SPBU. (dok)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pertamina melakukan uji coba pembatasan pembelian BBM Pertalite di SPBU.

Uji coba pembatasan pembelian Pertalite ini dilakukan sembari menunggu kebijakan pembatasan beli BBM sesuai jenis dan kriteria kendaraan.

Sedangkan jumlah pembelian Pertalite dibatas hanya boleh 120 liter per harinya.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu 17 September 2022, jika tidak ada pembatasan kuota BBM RON 90 itu akan habis diprediksi habis Oktober 2022.

Baca Juga: Jika Pertalite dan Pertamax Dihapus, Harga BBM Paling Murah Jadi Segini

Diketahui, kuota pada awal September 2022 tersisa 3,5 juta kilo liter (kl) dari kuota yang ditetapkan mencapai mencapai 23,05 juta kl.

Awalnya, pembatasan pembelian BBM akan dilakukan usai revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Namun revisi tersebut tidak kunjung usai hingga sekarang.

Sampai saat ini, Pertamina masih menunggu revisi aturan dari pemerintah selesai lebih dulu. Namun, selagi menunggu aturan disahkan, Pertamina membuat pembatasan dengan cara lainnya.

Baca Juga: Ternyata Harga Asli Pertalite Bukan Rp10.000 Per Liter, Bakal Naik Lagi?

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pembatasan isi Pertalite 120 liter hanya untuk sementara sebagai default angka di sistem.

"Sementara masih pakai pembatasan 120 liter (per hari) untuk default dalam sistem," ujar Ito dikutip CNBC Indonesia, Sabtu 17 September 2022.

Menurut Ito, biasanya kendaraan yang mengisi BBM Pertalite 120 liter adalah untuk bus-bus travel jarak jauh.

"Di mana kita sedang melakukan ujicoba sistem dan infrastruktur. Sementara itu kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM Subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres 191/2014," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X