Bikin Geleng Kepala! Kapolri Bongkar 3 Alasan Kenapa Putri Candrawathi Tak ditahan Oleh Polisi

photo author
- Minggu, 25 September 2022 | 12:56 WIB
 Kapolri Bongkar 3 Alasan Kenapa Putri Candrawathi Tak ditahan Oleh Polisi (dok)
Kapolri Bongkar 3 Alasan Kenapa Putri Candrawathi Tak ditahan Oleh Polisi (dok)

Kapolri pun menyampaikan terkait alasan tidak menahan Putri. Jenderal Sigit meminta supaya publik tidak membanding-bandingkan satu kasus dengan kasus yang lain.

Kapolri yang dikenal dekat dengan tersangka Ferdy Sambo ini mengatakan bahwa terdapat beberapa alasan Putri tidak ditahan.

1. Komnas Perempuan

Namun, tidak hanya Polri yang dikritik, Komnas Perempuan pun ‘disikat’ warganet karena merekomendasikan penyidik Polri supaya tidak menahan Putri Candrawathi

Komnas Perempuan pun yang memberikan rekomendasi supaya penyidik dapat menyelidiki dengan tuntas terkait pelecehan seksual yang menjadi pengakuan istri Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: LINK Video Viral Wanita Emas Teriak Histeris jadi Tersangka Korupsi, Netizen Malah Soroti Putri Candrawathi

Hal itu, yang membuat publik berasumsi bahwa dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini diduga telah dicampur oleh berbagai kepentingan.

Keputusan Polri yang tidak menahan Putri pun mendapat penjelasan dari Kapolri, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

2. Kooperatif

Hal ini, disampaikan Kapolri, bahwa Putri Candrawathi tidak ditahan karena mempertimbangan objektif penyidik.

Dalam mata para penyidik, Putri Candrawathi, yang dikatakan Kapolri Sigit, dinilai kooperatif.

Saat pengungkapan kasus, Putri banyak memberi keterangan tentang pengungkapannya.

3. Rekomendasi Komnas HAM terkait anak

Selain itu kata sang jenderal, Polri juga mendapatkan rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk memberi perhatian khusus pada Putri.

Dua pertimbangan itu kata Jenderal Sigit yang menjadi dasar istri Ferdy Sambo tidak ditahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X