Umat Penghayat Kepercayaan di Batang Berharap Diakomodir Jadi ASN, TNI dan Polri

photo author
- Kamis, 29 September 2022 | 19:45 WIB
Presidium Majelis Kepercayaan Tehadap Tuhan yang Maha Esa Indonesia (YKI) Kabupaten Batang, Yanto saat menyampaikan aspirasi di rakor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaaan dalam masyarakat (Pakem) di Aula Kantor Badan Kesbangpol Batang,  Kamis 29 September 2022. (AyoSemarang/ Muslihun - Kontributor Batang)
Presidium Majelis Kepercayaan Tehadap Tuhan yang Maha Esa Indonesia (YKI) Kabupaten Batang, Yanto saat menyampaikan aspirasi di rakor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaaan dalam masyarakat (Pakem) di Aula Kantor Badan Kesbangpol Batang, Kamis 29 September 2022. (AyoSemarang/ Muslihun - Kontributor Batang)

"Penghayat pun kini sudah bisa menikah cara penghayat. Bahkan meninggal dunia pun sudah dengan cara pulosoro," katanya.

Baca Juga: HP Samsung dan Oppo Harga 2 Jutaan Terbaru 2022, Spesifikasi Terbaik, Baterai 5000 mAh

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana mengatakan, rakor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaaan dalam masyarakat (Pakem) bersama tim Pakem sebagai ajang silaturahmi, karena amanat undang-undang harus dilindungi.

"Jangan sampai mereka itu mendapat diskriminasi di masyarakat. Pemerintah pun sudah mengakomodir para umat pengahayat kepercayaan di kolom agama di KTP," ungkapnya.

Hal itu, kata dia, sebagai bukti negara melindungi eksistensi mereka. Oleh karena itu, kehadiran mereka jangan sampai menjadi konflik sosial.

Baca Juga: Resep Pakan Khusus Dijamin Bikin Perkutut Gacor, Simak Rahasianya di Sini!

"Kita selaku tim Pakem melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka pencegahan penodaan agama," ungkapnya.

Ridwan menambahkan, susunan organisasi Pakem sekretariatnya berada di Kejaksaan Negeri Batang serta anggotanya adalah Badan Kesbangpol, Disdikbud, dan Kantor Kemenag Batang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X