"Penghayat pun kini sudah bisa menikah cara penghayat. Bahkan meninggal dunia pun sudah dengan cara pulosoro," katanya.
Baca Juga: HP Samsung dan Oppo Harga 2 Jutaan Terbaru 2022, Spesifikasi Terbaik, Baterai 5000 mAh
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana mengatakan, rakor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaaan dalam masyarakat (Pakem) bersama tim Pakem sebagai ajang silaturahmi, karena amanat undang-undang harus dilindungi.
"Jangan sampai mereka itu mendapat diskriminasi di masyarakat. Pemerintah pun sudah mengakomodir para umat pengahayat kepercayaan di kolom agama di KTP," ungkapnya.
Hal itu, kata dia, sebagai bukti negara melindungi eksistensi mereka. Oleh karena itu, kehadiran mereka jangan sampai menjadi konflik sosial.
Baca Juga: Resep Pakan Khusus Dijamin Bikin Perkutut Gacor, Simak Rahasianya di Sini!
"Kita selaku tim Pakem melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka pencegahan penodaan agama," ungkapnya.
Ridwan menambahkan, susunan organisasi Pakem sekretariatnya berada di Kejaksaan Negeri Batang serta anggotanya adalah Badan Kesbangpol, Disdikbud, dan Kantor Kemenag Batang.***