Saat Ada Kunjungan Jokowi, Investor Lokal Layangkan Somasi Terakhir ke KIT Batang

photo author
- Selasa, 4 Oktober 2022 | 10:40 WIB
Osward Febby Lawalata selaku kuasa hukum investor lokal, Juhara Sulaeman menunjukan surat somasi ke tiga ke KIT Batang. (Muslihun/ Kontributor Batang)
Osward Febby Lawalata selaku kuasa hukum investor lokal, Juhara Sulaeman menunjukan surat somasi ke tiga ke KIT Batang. (Muslihun/ Kontributor Batang)


BATANG, AYOSEMARANG.COM- Setelah dua kali melayangkan surat somasi ke manajemen Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Pengusaha lokal, Juhara Sulaeman melalui kuasa hukumnya Osward Febby Lawalata akhirnya melayangkan somasi terkahir atau ketiga.
Langkah itu ditempunya karena investasinya terkatung – katung dan belum ada solusi yang terbaik dari kedu belah pihak.

Somasi ketiga itu merupakan yang terakhir sebelum menempuh jalur hukum.
Untuk diketahui, Koperasi Bhakti Makmur Jaya dari pengusaha lokal Juhara Sulaeman berinvestasi restoran di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang. Namun, terjadi wanprestasi dari pihak KIT Batang yang membongkar bangunan restoran secara sepihak, tepat sebelum beroperasi.

"Kemarin kami terpaksa menyerahkan somasi ketiga,  karena setelah somasi dua tidak direpons. Mereka ingin lanjut (membangun) tanpa syarat,"kata Osward Febby Lawalata selaku kuasa hukum investor lokal, Juhara Sulaeman, Selasa 4 Oktober 2022.

Baca Juga: lirik-sholawat-syaikhona-ya-badrotim-arab-latin-dan-terjemahannya

Ia menyerahkan somasi ketiga di sela-sela kunjungan Presiden Joko Widodo di KIT Batang.
Osward menjelaskan, pada awalnya, kliennya ingin menarik investasinya sebab KIT Batang dinilainya melanggar perjanjian. Manajemen KIT Batang berjanji membangun kembali bangunan resto dalam jangka 3 bulan sejak Maret hingga Mei.

Selama pembangunan, pihak manajemen KIT Batang wajib membayar penalti relokasi Rp 70 juta per bulan hingga bangunan selesai.

Namun, selain bangunan tidak kunjung jadi hingga September, penalti juga tidak dibayar sejak Juni.

Ia menjelaskan, pada awalnya kliennya ingin menarik semua investasi yang terkatung-katung. Tapi akhirnya mau melanjutkan dengan syarat minta penalti keterlambatan dan relokasi dari bulan Juni - September dibayar dengan nilai Rp 70 juta per bulan tetap dibayar. Total manajemen KIT Batang harus membayar  Rp 280 juta.

Usai somasi kedua, kliennya sudah bertemu direksi KIT batang di Restoran Bowerry-Semarang. Kliennya mengalah dengan mengurungkan tuntutan disvestasi. Tapi dengan syarat ganti rugi  penalti  tetap dibayar.
 
"Tapi tidak direpons, mereka ingin lanjut tanpa syarat. Lah ini kan gak adil dong, penindasan terhadap rakyat,"kata Osward.
 
Melalui somasi ketiga sekaligus terakhir ini, pihaknya memperingatkan agar manajemen KIT Batang memenuhi kesepakatan yang muncul di Restoran Bowery itu. Manajemen KIT Batang wajib membayar penalti dalam lima hari sejak somasi ketiga ini diserahkan.
 
"Apabila somasi ini dihiraukan, maka klien kami sudah memutuskan untuk mengambil langkah-langkah hukum atas wanprrestasi dan itikad buruk manajemen KITB baik itu gugatan maupun kepailitan," tuturnya.

Baca Juga: tampil-menawan-di-panggung-paris-fashion-week-ariel-tatum-buat-netizen-kagum
 
Ia meminta manajemen KIT Batang untuk memenuhi kewajibannya. Sebab, proyek KIT Batang merupaka  proyek strategis nasional (PSN) andalan presiden Joko Widodo. Ketidakprofesionalan manajemen KIT Batang akan mencoreng citra Presiden.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) Ngurah Wirawan saat ditemui di Aula Kantor Bupati Batang, menanggapi somasi tersebut, ia yakin akan ada solusi terkait somasi dari investor lokal tersebut.

"Kami belum bisa komentari, karena saya baru masuk. Tapi ya buat saya tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan secara baik-baik. Karena semua orang pingin hidupnya lebih tenang dan dami. Ngapain bertengkar kalau ada solusi,"ujarnya. ***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X