AYOSEMARANG.COM -– Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo sampai saat ini terus berlanjut dan terus diusut pihak polisi serta saat ini menuju tahap akhir persidangan.
Setelah para tersangka ditahan di beberapa rutan yang berbeda, pada Rabu 05 Oktober 2022 kemarin, Ferdy Sambo dan para tersangka lain telah resmi dilimpahkan ke Kejagung,
Ferdy Sambo pun sempat mengungkapkan alasan dirinya melakukan perbuatan kejam itu kepada para awak media di agenda pelimpahan tersebut, yakni, karena cinta kepada sang istri, Putri Candrawathi.
Lebih lanjut, dalam menangani kasus ini pihak Jampidum Kejagung RI yakni, Fadil Zumhana, mengungkapkan bahwa kasus ferdy sambo ini ingin segera selesai.
Selain itu, Fadil pun menegaskan sebelumnya bahwa sesuai ketentuan hukum acara pidana jaksa penuntut umum memiliki wewenang untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka yang sudah diserahkan ke kejaksaan supaya segera selesai.
Disampaikan juga oleh Fadil Zumhana jika penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses persidangan.
“Tujuan penahanan untuk mempermudah proses persidangan, karena ingin sidang perkara ini dilaksanakan secara cepat, sederhana dan berdaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan.” tutur Jampidum Kejagung RI.
Pihak kejagung pun akan mengusut tuntas kasus Ferdy Sambo ini sampai selesai supaya segera mendapat keadilan dan kepastian hukum.
“Karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.” ungkap Fadil.
“Sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan dan saya akan sesegera mungkin karena sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki, sempurnakan supaya dalam pelaksanaan persidangan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.