7. PT Handhika Garda Parama: Jl. Raya Mabes Hankam No. 28, Setu, Cipayung, Jakarta Timur
8. PT Percik Daya Nusantara: Jl. Dewi Sri No.5, Legian, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
9. Bintang Racing Team (BRT), PT Tri Mentari Niaga: Jl. Raya Sirkuit Sentul No.84, Sentul, Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16810
10. Electric Wheel, PT Roda Elektrik Gemilang: Jl Antasura No 50, Peguyangan Kangin, Denpasar, Bali
Konversi kendaraan bensin ke berbasis listrik atau baterai
Terkait hal ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Baca Juga: Minerva Luncurkan Motor Listrik Harga Murah Jarak Tempuh Wah! Capai 500 Km, Hanya Rp16 Jutaan?
Oleh karena itu, dengan regulasi yang berlaku, maka motor hasil konversi bisa legal dipakai di jalan raya dengan sejumlah syarat.
Ketentuan ini pun menekankan bahwa bengkel yang melakukan konversi harus bersertifikasi.
Hal ini pun disampaikan oleh, Danto Restyawan, sebagai Direktur Sarana Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bahwa sejak 2020 sampai saat ini sudah ada 10 bengkel konversi motor listrik yang telah tersertifikasi.
"Konversi sudah berjalan selama dua tahun. Misalkan mau kendaraan motor listrik tapi mahal tidak usah beli baru tapi motor lama dibuat baru, jadi itu mempercepat tren motor listrik," ungkap Danto yang dikutip tim Ayo semarang dalam keterangannya dikutip pada, Selasa 11 Oktober 2022.
Baca Juga: 7 Merek dan Harga Motor Listrik Dijual di Indonesia, Solusi Pengganti Motor BBM
"Bengkel konversi harus disertifikasi. Semua bisa mengajukan diri untuk sertifikasi di Dirjen Perhubungan Darat," tambahnya.