Lebih lanjut, diketahui terdapat syarat untuk bengkel umum menjadi bengkel konversi motor listrik, menurut beleid terkait yaitu memiliki teknisi dengan kompetensi yang meliputi satu orang teknisi perawatan dan satu orang teknisi instalatur.
Selain itu, harus memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik, peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji perlindungan sentuh listrik, peralatan uji hambatan isolasi, sampai fasilitas keamanan serta keselamatan kerja.
Itu dia 10 bengkel yang telah tersertifikasi sehingga aman dan terpercaya ketika ingin merubah kendaraan motor bensin menjadi listrik.*** (Arip Nuraripin)