SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Islam telah mengatur segala hal termasuk bab pernikahan, begitu juga apabila terjadi fenomena jatuhnya talak tiga dari suami kepada istri.
Perlu dipahami, apabila seorang suami mengucapkan talak tiga di hadapan istri, maka hubungan pernikahan tersebut secara syariat sudah bercerai.
Namun perlu diketahui, tidak hanya lewat ucapan, talak tiga bisa dijatuhkan suami bisa dilakukan jika melakukan ini.
Baca Juga: Cara Rujuk yang Benar dalam Islam Setelah Jatuh Talak Tiga, Simak Penjelasan Buya Yahya
Ada suami yang menjatuhkan talak melalui tulisan surat, namun bagaimana hukumnya, sah atau tidak, simak penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya di salah satu ceramahnya dari kanal YouTube Buya Yahya yang diunggah 14 November 2019, menjelaskan terkait fenomena tersebut.
Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, para ulama berpendapat talak yang dilakukan lewat tulisan adalah talak kinayah bukan sharih yang artinya bukan talak terang-terangan.
“Seorang suami mengatakan engkau aku cerai dengan tulisan, maka akan jatuh kalau dia berniat. Asalkan begini kalimatnya, engkau aku cerai. Maka akan jatuh cerai klau dia niat, karena tulisan dianggap kinayah bukan talak sharih atau terang terangan,” jelas Buya Yahya.
Talak dengan tulisan bisa jatuh jika suami ada niat untuk cerai dengan istrinya, menurut penjelasan Buya Yahya.
“Jadi kalau ada yang mengatakan dengan tulisan, harus ditanya apakah niat atau tidak, kalau tidak maka tidak terjadi talak,” kata Buya Yahya menegaskan.
Baca Juga: Begini Hukum Suami Istri Berhubungan Intim Setelah Jatuh Talak Satu, Apakah Masih Halal?
Buya Yahya juga menjelaskan jika ada kasus serupa bisa jadi belum jatuh talak jika bukan istri yang membaca langsung surat tersebut.
“Berbeda jika isi tulisan begini, ‘kalau kamu baca suratku ini maka engkau aku cerai’. Jika orang lain yang baca surat itu, maka tidak jadi cerai, kalau sang istri yang baca maka jadi cerai, karena cerainya diikat ditaklik dengan bacaan sang istri,” ungkap Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, suami yang menceraikan dengan tulisan hukumnya kinayah yang artinya bukan talak terang-terangan.